DUA pejabat tinggi di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Timur (Jatim) I, yaitu Kepala Bidang Kepatuhan Internal Yanti Sanmuhidayanti dan Kepala Kantor Wilayah Padmoyo Tri Wikanto, diminta hadir pada persidangan class action yang diajukan ribuan buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil. Kehadiran kedua pejabat Kanwil Bea dan Cukai Jatim I itu diperlukan semua pihak.
Demikian disampaikan Edward Sihotang selaku kuasa hukum dari ribuan buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil di Jawa Timur saat ditemui seusai persidangan kedua gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (23/2).
Sebagai informasi, ribuan buruh yang berstatus buruh harian lepas di wilayah yurisdiksi Kanwil Bea dan Cukai Jatim I kehilangan pekerjaan karena adanya campur tangan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Bea dan Cukai Jatim I dalam penindakan dan pengenaan sanksi terhadap sejumlah pabrik rokok berskala kecil. Campur tangan Kepala Bidang Kepatuhan Internal tersebut diduga melewati batas kewenangan sehingga ribuan buruh yang menjadi korban mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sejauh ini, selama proses persidangan, Kanwil Bea dan Cukai Jatim I hanya diwakili kuasa hukum mereka, salah satunya Zein Firman. Menurut Edward, kehadiran pejabat Kanwil Bea dan Cukai Jatim I sebagai tergugat di pengadilan akan membuat proses persidangan lebih mudah dilihat secara saksama, apalagi perwakilan buruh yang mewakili gugatan class action tersebut akan hadir.
“Tentu. Kalau sebagai tergugat, sangat kita harapkan. Karena apa? Supaya perkara ini bisa kita lihat secara saksama, bersama-sama,” jelas Edward.
Edward berharap Yanti Sanmuhidayanti setidaknya dapat hadir di persidangan. Hal itu karena ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I sehingga mengakibatkan ribuan buruh harian lepas eks pabrik-pabrik rokok kehilangan pekerjaan imbas penutupan sementara pabrik-pabrik rokok tempat mereka bekerja.
“Jadi, secara prinsip bahwa dalam proses persidangan selanjutnya, sangat mengharapkan kehadiran, tentu terlebih dahulu dari prinsipiel kita. Selanjutnya, kita juga mengharapkan Kepala Kantor atau setidak-tidaknya Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I bisa hadir di persidangan,” harap Edward.
Di tengah pandemi covid-19 ini, kata Edward, para buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil tersebut tetap berupaya mencari pekerjaan hingga ke kota lain demi mendapatkan pemulihan ekonomi yang baik. Ia akan mengajak para buruh tetap solid terkait dengan apa pun yang mereka alami karena peristiwa tersebut harus dilalui bersama. Ia juga menyebut bahwa gugatan class action ini memiliki asas hukum yang bermanfaat secara kemanusiaan.
“Sejauh ini kita mengalami kesulitan sedikit. Contohnya, kita mau mengadakan koordinasi, menanyakan informasi, para buruh itu ada yang keluar kota, Madiun, Lombok, tempat lain. Pada intinya, mereka hanya untuk mencari penghidupan, pekerjaan, penghasilan,” jelas Edward.
Ia juga berharap kepada majelis hakim yang memimpin gugatan class action agar dapat memberikan rasa keadilan hukum, mengingat kondisi para buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil tersebut belum memiliki kepastian ekonomi.
Selain itu, ia juga mengatakan gugatan class action ini dapat menandai bahwa Bea dan Cukai ialah perwakilan pemerintah yang harus peka terhadap masyarakat.
“Kita berharap gugatan ini bisa menandai bahwa Bea Cukai adalah perwakilan pemerintah yang harus peka terhadap realitas masyarakat. Dalam konteks ini, saya tegas bilang apa yang dilakukan buruh ini patut diapresiasi untuk melawan kebijakan pemerintah bila mengancam suatu kehidupan perekonomian. Sementara itu, konstitusi kita mengatur jelas bahwa perekonomian, kehidupan, harus dijamin,” tegasnya.
Sementara itu, dalam persidangan kedua gugatan class action pada Rabu (23/2) masih dalam tahap pemeriksaan berkas para pihak, baik tergugat maupun penggugat.
Sebagai informasi, sidang kedua gugatan class action tersebut digelar di PN Sidoarjo yang dipimpin ketua majelis hakim Irwan Efendi, S.H., M.Hum dengan didampingi Teguh Sarosa, S.H., M.H dan Irianto Prijatna Utama, S.H., M.Hum selaku hakim anggota serta Wiji Soemiarsih, S.H., M.H sebagai panitera pengganti.
Ketua majelis hakim Irwan Efendi, S.H., M.Hum mengatakan, dalam agenda ini, pihak yang menyatakan diri sebagai saksi akan dilakukan pemeriksaan awal supaya bisa dipertimbangkan apakah perkara tersebut masuk ke gugatan class action atau pribadi.
Namun, perwakilan dari para buruh belum dapat hadir disebabkan mereka masih mencari pekerjaan hingga keluar kota.
“Mau kita periksa adalah pihak yang menyatakan diri sebagai saksi sehingga perlu pengganti dari mereka yang belum hadir supaya nanti kami bisa memastikan apakah memang gugatan ini class action atau menjadi gugatan pribadi. Nanti kita lihat,” imbuh ketua majelis hakim Irwan Efendi, S.H., M.Hum.
Selain itu, majelis hakim mengatakan masih perlu adanya perbaikan gugatan agar berkasnya tidak menjadi 2 ketika diunggah.
“Memang sebenarnya ini yang paling bagus, cuma nanti ada 2 gugatan di dalam berkas. Nanti yang jadi masalah upaya hukum. Kita menjaga jangan sampai seperti itu. Jadi, Bapak perbaiki, serahkan ke kami, supaya dimasukkan ke perbaikan gugatan,” jelasnya kepada Edward Sihotang.
Dari sisi kuasa hukum Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, juga terdapat perbaikan surat tugas dari instansi terkait.
“Buat surat tugas itu jangan per sidang, tapi langsung untuk merujuk perkara itu dan dilengkapi surat kuasa. Karena jika surat tugas per sidang, akan repot di berita acaranya,” pungkas ketua majelis hakim.
Sidang lanjutan gugatan class action tersebut kembali akan digelar pada Rabu (2/3) pukul 09.00 WIB. Sebagai informasi, sebelumnya gugatan class action tersebut telah didaftarkan di PN Sidoarjo dengan Nomor Perkara: 21/Pdt.G/2022/PN Sda pada Kamis (27/1). (RNS/J1)