Ombudsman Bersiap Kaji Dugaan Maladministrasi  Penataan Toko Modern di Temanggung

KERESAHAN sejumlah warga di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terutama para pedagang kecil terkait keberadaan toko-toko modern seperti Alfamart dan Indomaret yang beroperasi dekat dengan pasar tradisional, disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Sebelumnya, praktisi hukum Muannas Alaidid saat diwawancarai tentang dugaan penyalahgunaan wewenang para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung dalam hal penataan toko modern mengatakan, permasalahan tersebut merupakan persoalan maladministrasi.

Read More

Untuk itu, Muannas menyarankan agar penataan toko modern di Temanggung yang diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Temanggung No. 42 Tahun 2012, dibawa ke Ombudsman RI.

Pada Rabu (4/3), jurnal-investigasi.com menyambangi Kantor Ombudsman Provinsi Jawa Tengah di Jalan Siwalan No.5, Wonodri, Semarang.

Dua Asisten Ombudsman RI, Bellinda W Dewanty dan Nafi Alrasyid  kemudian memberikan penjelasan tentang langkah-langkah yang akan ditempuh Ombudman untuk merespons keresahan warga Temanggung tersebut.

Dalam menyikapi dugaan maladministrasi penataan toko-toko modern di Temanggung, Bellinda mengatakan Ombudsman terlebih dahulu akan melakukan kajian terhadap isi Perbup No. 42 Tahun 2012.

“Perbup ini muatannya apa? Aspek pelayanan publik yang dilanggar apa? Kemudian dampak kepada publik seperti apa?” kata Bellinda.

Sementara itu, terkait isi Perbup No. 42 Tahun 2012 yang mengatur jarak toko modern minimal 500 meter dari pasar tradisonal dan temuan fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan Perbup, Bellinda menjelaskan Ombudsman akan melihat siapa yang bertanggung jawab atas implementasi Perbup No. 42 Tahun 2012 dan kaitannya dengan temuan fakta di lapangan.

Misalnya, apakah Dinas Perdagangan atau ada dinas-dinas terkait lainnya yang turut dalam menyikapi implementasi Perbup tersebut. Dari hal ini, lanjut Bellinda, Ombudsman dipastikan akan menindaklanjutinya.

Tindak lanjut yang akan dilaksanakan ialah melakukan koordinasi dan evaluasi di lapangan. Setelah itu, barulah Ombudsman menyimpulkan ada tidaknya maladministrasi yang dilakukan para pejabat Pemkab Temanggung dalam penataan toko-toko modern di wilayah kabupaten tersebut.

Baca Juga:  Menguak Sumber Titik Panas Karhutla di Lampung

“Posisi kami sebagai lembaga pengawas layanan publik adalah independen. Tetapi ada masukan seperti ini, maka Ombudsman berkewajiban melakukan kajian, yaitu berupa antisipasi dampak, koordinasi dengan dinas-dinas terkait, dan peran dari pejabat daerahnya seperti apa dalam melihat permasalahan ini,” kata Bellinda.

Sejauh ini, menurut Bellinda, sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke Kantor Ombudsman tentang penataan toko-toko modern di wilayah Jawa Tengah. (Krs) – BERSAMBUNG

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *