SATUAN Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap 4 orang yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Salah satunya ialah ketua RT.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (10/12), mengatakan 4 orang yang ditangkap tersebut berinisial RF, MA, GS, dan AIK, dengan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram dan telepon seluler.
Penggerebekan dilakukan polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur di tempat kos tersangka GS alias Jawir yang diduga berperan sebagai bandar, Kamis (9/12), sekitar pukul 13.00 WIB.
“Di antara pengguna sabu ini, ada AIK yang merupakan ketua RT. Kita perlu waspada pejabat publik seperti ini seharusnya menjadi teladan, tapi ditemukan menggunakan narkotika jenis sabu,” katanya.
Kombes Erwin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ketua RT telah menggunakan narkoba sejak November lalu.
“Katanya, dia ada permasalahan keluarga sehingga menggunakan sabu. Kita tidak tahu permasalahannya apa,” ujarnya.
Kombes Erwin menambahkan penggerebekan terhadap 4 orang itu dilakukan setelah petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berpura-pura menjadi pembeli.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (RLS/J1)