Polisi Ungkap Pengedar Narkoba di Pamulang Dikendalikan WNI di Malaysia

Polisi Ungkap Pengedar Narkoba di Pamulang Dikendalikan WNI di Malaysia
(Sumber: Polda Metro Jaya)

POLISI mengungkapkan pengedar narkoba yang ditembak mati personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di Pamulang, Tangerang Selatan, dikendalikan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia.

“Hasil interogasi penyidik bahwa mereka juga dalam mengedarkan sabu, ada yang mengendalikan, seorang warga negara Indonesia yang berada di Malaysia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (10/1).

Kombes Zulpan mengatakan kepolisian telah mengantongi identitas pengendali bandar tersebut dan tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku serta pengembangan kepada anggota tersebut.

“Masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidik,” ujarnya.

Kombes Zulpan mengatakan kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua tersangka agar tidak membahayakan masyarakat.

“Dilakukan tembakan ke udara 3 kali, tapi para tersangka tidak berhenti sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka UA di kaki kanan. Kemudian, HM tertembak di dada hingga meninggal dunia pada saat perjalanan ke rumah sakit,” ujarnya.

Personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menembak mati pengedar sabu-sabu di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (4/1), sekitar pukul 15.45 WIB karena berupaya kabur dengan menabrak seorang perempuan pengendara motor.

Selain menabrak seorang perempuan pengendara motor, kedua tersangka juga menabrak 2 unit kendaraan roda empat.

Pengedar yang tewas tersebut diketahui berinisial HM, sedangkan rekannya yang berinisial UA, 26, dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 4 kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh.

Atas perbuatannya, UA kini telah menyandang status tersangka dengan persangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup ataupun mati.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan kepolisian akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menderita kerugian materi dalam kejadian tersebut.

“Untuk ibu-ibu korban tadi, kita bertanggung jawab. Dalam arti, semua biaya bengkel, biaya pengobatan, nanti kami yang tanggung semua,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kg Sabu Senilai Rp9 Miliar dari Pekanbaru

Ini ialah penangkapan pelaku narkoba.

“Dan yang melakukan penabrakan bukan kita, tapi pelaku narkoba itu sendiri,” ujar Kombes Mukti. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *