Ombudsman akan Beri Saran dan Tindakan Korektif jika Terbukti Terjadi Maladministrasi dalam Penataan Toko Modern di Temanggung

OMBUDSMAN Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah berjanji akan menelusuri dugaan maladministrasi dalam penataan toko-toko modern di Kabupaten Temanggung.

Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI, Bellinda W Dewanty saat  diwawancarai jurnal-investigasi.com di Kantor Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Jalan Siwalan No.5, Wonodri, Semarang pada Rabu (4/3).

Read More

“Ada masukan seperti ini, maka Ombudsman berkewajiban melakukan kajian, yaitu berupa koordinasi dampak,” kata Asisten Ombudsman RI, Bellinda.

Jika dari hasil  penelusuran ditemukan bukti terjadinya maladministrasi,  tindakan apa yang akan dilakukan Ombudsman?

Untuk menjawab ini, rekan Bellinda yang juga Asisten Ombudsman RI, Nafi Alrasyid menjelaskan secara rinci.

“Terkait terbukti atau tidaknya pelanggaran administrasi, Ombudsman selalu berpedoman dari hasil pemeriksaan. Di dalam proses penyelesaian laporan di Ombudsman, setelah laporan itu diterima, pada tahap penerimaan dan verifikasi laporan maka laporan itu akan dilakukan pemeriksaan oleh teman-teman di bagian pemeriksaan,” jelas Nafi.

Lalu, pada tahap pemeriksaan,  akan ditentukan, apakah laporan yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman terbukti ada maladministrasi atau tidak.

Jika terbukti terjadi maladministrasi, lanjut Nafi, hal yang dapat dilakukan Ombudsman adalah memberikan saran dan tindakan korektif.

Nafi merinci, tindakan korektif tersebut terbagi dalam berbagai macam.

“Salah satunya ialah, apabila memang sudah ada aturan baku terkait dengan pelayanan dan toko modern di sebuah kabupaten, maka harus dikembalikan ke semestinya, yaitu bagaimana aturan itu harus diimplementasikan,” pungkasnya.(Krs)

Baca Juga:  BNI Tersandung Skandal Kredit Macet Ratusan Milyar Rupiah (Bagian Kedua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *