MASYARAKAT kembali menyoroti oknum anggota DPR RI yang diduga nonton film porno. Sejak tagar tentang hal itu dimunculkan, hanya dalam beberapa jam, netizen ramai-ramai mencuit #FadliZonCerot.
Hal itu disebabkan akun resmi Twitter Fadli Zon, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI periode 2019-2024, me-like cuitan yang berisi sebuah video porno. Hingga Kamis (7/1) pukul 15.23 WIB, sudah ada 6.145 cuitan netizen dengan tagar tersebut.
Jika melihat ke belakang, sejauh ini setidaknya sudah dua kali anggota DPR RI tersandung akibat film porno. Masih lekat dalam ingatan kita, Anggota Komisi V DPR RI periode 2009-2014, Arifianto, tepergok menonton film porno saat sidang paripurna penutupan masa sidang III. Akibat peristiwa yang memalukan itu, akhirnya ia mengundurkan diri dari keanggotan DPR RI.
Kembali ke #FadliZonCerot yang sempat trending, banyak netizen yang menjadi pengikut anggota Komisi I DPR RI mengaku di-block setelah kasus tersebut ramai di Twitter. Netizen pun heran mengapa anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu mem-block akun mereka.
Di sisi lain, banyak juga netizen yang mengolok-olok Fadli Zon lewat cuitan mereka. Seperti dicuit akun @JrMauludin, ‘Setiap hari bilang jadi pejabat itu harus siap di kritik dan di cibir, giliran sendiri nya yg di kritik, ehh malah langsung diblokir’. Juga cuitan dari @wantahgdn, ‘Gara-gara Konten Porno, Fadli Zon Trending di Twitter. Seharusnya bang Fadli kalau lihat begituan (bokep) buat akun lain dan jangan pakai akun resmi. Sebagai anggota @DPR_RI malulah kalau bang #FadliZonCerot’.
Masyarakat wajar marah melihat perilaku oknum anggota DPR RI yang doyan film porno. Karena sebagai wakil rakyat yang menyandang status anggota dewan terhormat, seharusnya mereka menjadi panutan. Bukan sebaliknya, mengumbar perilaku yang buruk. Apalagi setiap bulan negara menggelontorkan dana yang besar untuk membayar gaji dan berbagai tunjangan serta fasilitas untuk para anggota DPR tersebut.
Secara tegas, perilaku anggota DPR RI dibatasi oleh aturan tentang etika yang tercantum dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, disebutkan anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR, menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengikat seluruh anggota DPR RI tanpa terkecuali. Merujuk ke kasus Arifianto, setelah dia kedapatan menonton film porno saat sidang paripurna, anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu mengundurkan diri. Sikap Arifianto itu patut diacungi jempol karena sebagai anggota dewan terhormat, ia menyadari dan menyesali perbuatannya serta bertanggung jawab dengan cara menyatakan mundur dari DPR RI.
Kini kasus anggota DPR RI dan film porno terulang kembali. Giliran Fadli Zon yang menjadi sorotan publik. Lantas, apakah Fadli Zon akan mengikuti langkah Arifianto? Atau sebaliknya, malah membela diri? Mari kita tunggu akhir dari drama terbaru anggota dewan terhormat dan film porno ini. (Redaksi)