Ingat, Penghadang Kebebasan Pers Diancam Pidana Penjara

TINDAKAN memberangus kegiatan pers nasional dengan cara apapun adalah perbuatan pidana. Mengapa?Karena, negara menjamin dan melindungi pers nasional.

Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, negara hadir menyatakan jaminan terhadap terselenggaranya kebebasan pers. Secara tegas, dalam Pasal 2 disebutkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Read More

Karena itu, tindakan memberangus pers nasional dengan cara apapun berarti merampas salah satu wujud kedaulatan rakyat. Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui hasil dari kegiatan pers nasional.

Peliputan jurnalistik ialah produk pers untuk konsumsi publik. Dalam melakukan tugas peliputan, undang-undang mengatur salah satu peranan pers nasional, yaitu melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Di sisi lain, bagi para jurnalis, kebebasan pers merupakan hadiah tidak ternilai dari lahirnya era reformasi pada 1998 silam. Jika pada rezim Orde Baru pers kerap dibredel dan diberangus, sejak era reformasi negara justru membuka ruang selebar-lebarnya untuk pers nasional.

Negara pun menyatakan menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Guna menjamin kemerdekaan itu, negara menganugerahi pers nasional hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jaminan atas kemerdekaan pers tersebut, direkatkan dengan ancaman pidana bagi siapa saja yang berupaya menghalangi kegiatan pers nasional.

Secara tegas, pada Pasal 18 ayat (1), diatur ancaman pidana terhadap siapa saja yang secara melawan hukum menghambat kegiatan pers, yaitu  pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dengan begitu, jika ada pihak yang berupaya memberangus kegiatan per nasional, mereka akan berhadapan dengan ancaman pidana.

Peretasan

Tak bisa dipungkiri, perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah pers nasional. Kemajuan teknologi telah melahirkan ribuan perusahaan pers berbasis online.

Kemudahan untuk mengakses informasi membuat perusahaan pers berbasis online berkembang pesat dan menjadi yang terdepan. Bahkan, media elektronik seperti televisi (TV) dan radio serta media cetak ikut mendirikan perusahaan pers berbasis online.

Baca Juga:  Pers yang Profesional

Namun, perusahaan pers berbasis online tidaklah lepas dari upaya pemberangusan. Tindakan jahat para peretas (hacker) kerap dipakai pihak-pihak tertentu untuk meredam penyebarluasan informasi berupa artikel berita yang merupakan karya jurnalistik.

Hal tersebut dialami jurnal-investigasi.com. Meski belum genap berusia 8 bulan, portal berita jurnal-investigasi.com telah 4 kali diretas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sidang dewan redaksi menduga para peretas bayaran dengan sengaja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memberangus penyebarluasan artikel-artikel kritis karya jurnal-investigasi.com.

Melalui kesempatan ini, jurnal-investigasi.com mengingatkan para pelaku peretasan bahwa tindakan pengecut tersebut akan mendapat imbalan berupa pidana penjara sesuai hukum yang berlaku.

Ingat, negara hadir melindungi kebebasan pers tidak hanya melalui UU Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga lewat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada Pasal 46 UU ITE secara tegas disebutkan ancaman penjara selama 8 tahun terhadap pelaku peretasan.

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum adalah sebagai panglima. Karena itu, sidang redaksi telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menghadang upaya peretasan terhadap kebebasan pers. (Redaksi)

Related posts