KOMISI Yudisial memastikan akan menindaklanjuti laporan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak tergugat untuk mendapatkan peradilan yang bersih.
Adapun ketiga hakim tersebut, yakni Aries Kata Ginting, S.H., Dessy Deria Elisabet Ginting, S.H. M. Hum., dan Yudi Dharma, S.H. M.H. Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.
“Benar. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, saluran yang tepat adalah dengan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting menjawab media, Jumat (20/1/2023).
Miko mengatakan laporan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti asalkan berbasis kecukupan bukti dan informasi serta prosedur yang ada. Laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk mengecek kelengkapan formil dan materil.
Lalu, ketika berkas lengkap, jelas Miko, Komisi Yudisial mengadakan sidang panel yang terdiri atas 3 komisioner. Sidang panel ini dilakukan untuk menentukan apakah suatu laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak.
“Apabila bisa ditindaklanjuti, diadakan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap bukti-bukti, pelapor, saksi, serta terlapor. Setelah itu, di ujung, diadakan sidang pleno. Jika pelanggaran dinyatakan terbukti, diberikan sanksi. Jika tidak terbukti, hakim yang bersangkutan diklarifikasi nama baiknya,” beber Miko.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mendukung tiga hakim PN Simalungun dilaporkan ke KY oleh pihak tergugat untuk mendapatkan peradilan yang bersih.
“Jalurnya sudah benar karena KY mengawasi hakim-hakim yang diduga tidak profesional,” tegas Hinca kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
“Oleh karena itu, jikalau ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya, memang ke KY,” sambung Hinca.
Hinca meminta agar KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut dan secara transparan. Begitu juga dengan si pelapor, yang diperlukan pengumpulan bukti-bukti.
“Supaya tidak ada fitnah,” pungkas Hinca.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Santoso. Menurut Santoso, langkah pelapor yang melaporkan tiga hakim ke KY itu sudah tepat.
“Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik,” terang Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (10/1/2023).
Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian.
“Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian),” tutup Santoso.
Sebagaimana diketahui, pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.
Saat ini, di website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap Pemeriksaan. Stasus Pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan Verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan. (MF/J1)