Tender Landas Pacu Bandara Kaimana Diduga Cacat Hukum dan Sarat Korupsi (Bagian Keempat)

TENDER peningkatan daya dukung landas pacu Bandara Kaimana di Papua Barat yang dimenangi PT Senja Indah Persada diduga sudah diatur.

Sumber jurnal-investigasi.com, pada Kamis (8/8), membeberkan tiga kejanggalan dalam penetapan PT Senja Indah Persada sebagai pemenang pada tender yang digelar Kementerian Perhubungan tersebut.

Sebelumnya, dalam artikel bertajuk “Tender Landas Pacu Bandara Kaimana Diduga Cacat Hukum dan Sarat Korupsi” bagian pertama, begian kedua, dan bagian ketiga telah diulas hal-hal yang menjadi kejanggalan dalam penetapan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.

Menurut sumber jurnal-investigasi.com, hal yang menjadi kejanggalan ketiga dalam tender itu didasari oleh dua indikasi. Hal yang menjadi indikasi pertama telah dipaparkan secara detail dalam artikel bagian ketiga, dan kali ini akan diulas hal yang menjadi indikasi kedua.

Menurut sumber jurnal-investigasi.com, indikasi kedua ialah terkait dengan syarat-syarat yang tercantum dalam dokumen tender. “Sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan dilampirkan para peserta tender diduga sengaja diatur agar hanya PT Senja Indah Persada yang bisa memenuhi sejumlah persyaratan tersebut,” ungkap sumber jurnal-nvestigasi.com.

Awalnya, lanjut sumber jurnal-investigasi.com, terdapat 12 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender. Ke-12 perusahaan tersebut ialah PT Senja Indah Persada, PT Aishel Putra Bulisu, PT Multi Info Infrastruktur, PT Liajaya Mandiri, CV Trigil, dan PT Mangisi Makmur Sentosa.

Kemudian, CV Wenny Sakti, PT Central Karya Laksana, PT Moses Edgar Partogi Utama, PT Pratama Budi Mandiri, CV Gunung Nona, dan PT Royal Inti Mahiro.

Namun, dari 12 perusahaan peserta tender, hanya PT Senja Indah Persada yang mengajukan penawaran harga, yaitu sebesar Rp 25.759.477.183,15. Adapun 11 perusahaan peserta tender lainnya tidak mengajukan penawaran. Hal itu diduga karena syarat-syarat yang ditetapkan panitia tender sulit dipenuhi mereka.

“Sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan dilampirkan para peserta tender sengaja dibuat sulit untuk dipenuhi. Contohnya, peserta tender harus melampirkan dukungan aspal sell. Seperti diketahui, di Kaimana, produksi dan bisnis aspal dikuasai oleh Freddy Thie dan kroni-kroninya, jadi tidak mungkin peserta tender lain mendapatkan dukungan aspal,” terang sumber jurnal-investigasi.com.

Baca Juga:  Terbelenggu Harga Rendah, Petani Tembakau di Temanggung Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

Proses tender kemudian bergulir. Pada babak selanjutnya, dari 12 peserta tender, tinggal hanya 3 perusahaan yang bertahan, yakni PT Senja Indah Persada, PT Aishel Putra Bulisu, dan PT Multi Info Infrastruktur. Lagi-lagi, pada bagian ini, kembali hanya PT Senja Indah Persada yang mengajukan penawaran di harga yang sama.

Adapun dua peserta tender lainnya tidak mengajukan penawaran. Panita tender kemudian menetapkan perusahaan milik Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kaimana itu sebagai pemenang setelah sebelumnya melakukan negosiasi di harga Rp 25.759.000.000.

“Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada Pasal 51 ayat (2) huruf b disebutkan prakualifikasi gagal dalam hal jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari tiga peserta. Peserta yang mengajukan penawaran hanya PT Senja Indah Persada alias peserta tunggal karena peserta lainnya tidak ada yang mengajukan penawaran. Seharusnya tender dinyatakan batal dan digelar tender ulang. Tapi, kenapa PT Senja Indah Persada langsung ditetapkan sebagai pemenang tanpa tender ulang? Ada apa ini? Penegak hukum harus segera membongkar dugaan KKN di tender ini,” tegas sumber jurnal-investigasi.com.

Untuk mendapatkan klarifikasi dari PT Senja Indah Persada, sebelumnya, jurnal-investigasi.com sudah berkali-kali melakukan konfirmasi kepada Freddy Thie selaku pemilik perusahaan tersebut melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp Messenger di nomor 08113547XXX.

Awalnya, bos PT Senja Indah Persada itu merespons namun dengan nada tinggi. “Jangan jadi provokator yang tidak-tidak. Bapak ini mau cari teman atau cari musuh,” kata Freddy ketus saat dihubungi jurnal-investigasi.com lewat sambungan telepon pada Sabtu (10/8).

Dia melanjutkan, semua hal yang disampaikan jurnal-investigasi.com tidak benar. “Semua datanya (dokumen kepesertaan tender PT Senja Indah Persada) sudah lengkap,” tukasnya.

Lalu, pada Kamis (15/8), jurnal-investigasi.com kembali menghubungi Freddy Thie melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi, namun tidak dijawab. Pada Jumat (16/8), jurnal-investigasi.com mengirimkan pesan lewat WhatsApp Messenger.

Pesan yang dikirim ialah permintaan klarifikasi dari Freddy Thie selaku pemilik PT Senja Indah Persada dan tiga butir pertanyaan untuk diklarifikasi.

Baca Juga:  Jaksa Agung Pastikan Lelang Rokok Ilegal Sesuai Putusan Pengadilan

Lagi-lagi Freddy Thie tidak merespons. Bahkan, nomor WhatsApp Messenger milik jurnalis jurnal-investigasi.com yang dipakai untuk mengirim pesan, diblokir oleh Freddy Thie.

Komunikasi dengan Freddy Thie berlanjut. Namun, kali ini orang berinisial M yang mengaku suruhan Freddy Thie menghubungi jurnal-investigasi.com. Melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp Messenger, M menyampaikan kritik atas artikel jurnal-investigasi.com dan melontarkan kata-kata ancaman.

Demi keselamatan, jurnal-investigasi.com menolak untuk bertemu M. SELESAI (Ans)

Related posts