KOMISI III DPR RI mendukung tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak tergugat untuk mendapatkan peradilan yang bersih.
Adapun ketiga hakim tersebut, yakni Aries Kata Ginting, S.H., Dessy Deria Elisabet Ginting, S.H. M. Hum., dan Yudi Dharma, S.H. M.H. Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.
“Jalurnya sudah benar karena KY mengawasi hakim-hakim yang diduga tidak profesional,” tegas Hinca kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
“Oleh karena itu, jikalau ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya, memang ke KY,” sambung Hinca.
Hinca meminta agar KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut dan secara transparan. Begitu juga dengan si pelapor, yang diperlukan pengumpulan bukti-bukti.
“Supaya tidak ada fitnah,” pungkas Hinca.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Santoso. Menurut Santoso, langkah pelapor yang melaporkan tiga hakim ke KY itu sudah tepat.
“Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik,” terang Santoso saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian.
“Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian),” tutup Santoso.
Sebelumnya, pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.
Saat ini, pada website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap Pemeriksaan. Stasus Pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan Verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan. (OI/J1)