SIAPA bilang Apatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa memiliki aset-aset properti megah nan mewah? Bahkan, ada ASN biasa, yakni yang tidak menduduki jabatan strategis, mampu mempunyai rumah megah di kawasan elit Jakarta.
Hal itu diungkapkan aktivis antikorupsi dari Komunitas Pemuda Pemberantas Korupsi (KOMPPEKO), Alfonsius, pada Senin (7/1) saat membeberkan informasi yang mereka peroleh dari masyarakat tentang oknum pegawai Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Gunawan, yang diduga memiliki rumah megah nan mewah di kompleks elit Permata Buana, Jakarta Barat.
KOMPPEKO, sebelumnya, menyoroti sepak terjang Gunawan yang diduga bersekongkol dengan tujuh kontraktor penanaman dan instalasi kabel fiber optik, karena memungut uang dari perusahaan-perusahaan provider pemilik jaringan kabel fiber optik di wilayah Jakarta Barat.
Tidak tanggung-tanggung, mereka memungut sebesar Rp 70.000 per meter dari tiap perusahaan provider agar jaringan kabel fiber optik mereka dapat direlokasi dari posisi awal menggantung di tiang-tiang ke instalasi yang dibangun di bawah tanah sepanjang trotoar.
Karena tindakan tersebut diduga sarat dengan aroma korupsi, KOMPPEKO berencana melaporkan Gunawan dan atasannya Riswan Effendi sebagai Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat serta ketujuh kontraktor ke Kejaksaan Agung (baca: “Aktivis Giring Kasus Dugaan Korupsi Pejabat Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat dan Tujuh Kontraktor Fiber Optik ke Kejaksaan Agung – Bagian Pertama”).
“Dari informasi yang kami terima dari masyarakat, Gunawan adalah ‘pemain’ lama di Bina Marga Jakarta Barat. Kami sudah cek, Gunawan bukan pejabat penting di Bina Marga Jakarta Barat, tapi hanya Aparatur Sipil Negara biasa. Hebatnya, dia bisa memiliki rumah mewah di kompleks elit,” jelas Alfonsius.
Menurut Alfonsius, sejak rencana melaporkan dugaan korupsi tersebut mencuat ke publik, informasi dari masyarakat terkait sepak terjang Gunawan dan tujuh kontraktor yang bersekongkol dengannya, mulai mengalir.
Selain tentang keberadaan rumah mewah milik Gunawan, KOMPPEKO juga mendapatkan informasi tentang ribuan tiang baja bekas penyangga kabel fiber optik yang diduga dilego Gunawan ke perusahaan kontraktor berinisial GDC.
“Ini sedang kami dalami. Dugaan sementara, nilai jual tiang-tiang bekas itu di atas Rp 3,5 milyar. Sampai saat ini, informasi dari masyarakat ke KOMPPEKO terus mengalir. Jadi, kami masih menampung informasi dari masyarakat untuk melengkapi bahan laporan ke Kejaksaan Agung. Nanti, setelah seluruh informasi masuk dan kami matangkan laporannya, langsung kami serahkan ke Kejaksaan Agung,” ungkap Alfonsius.
Sementara itu, berbekal alamat dari Alfonsius, Jurnal Investigasi menelusuri keberadaan rumah mewah milik Gunawan di bilangan Permata Buana. Saat menyambangi kompleks elit itu, Jurnal Investigasi menanyakan ke petugas sekuriti tentang kebenaran alamat rumah Gunawan tersebut.
Petugas sekuriti membenarkan dan bahkan mengantar ke alamat yang dimaksud. “Ini rumah Bapak Gunawan, orang Bina Marga,” kata petugas sekuriti seraya menunjuk sebuah rumah megah berlantai tiga.
Untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan dari Gunawan, sebelumnya Jurnal Investigasi telah berkali-kali menyambangi Kantor Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat untuk mewawancarainya. Namun, Gunawan tidak bersedia menemui Jurnal Investigasi guna memberikan penjelasan.
Selain secara lisan, Jurnal Investigasi juga telah melayangkan surat ke Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat dan Gunawan menolak untuk diwawancarai. (Ald)