Aksi Kelompok Pemasok Rokok Ilegal Saat Pandemi Covid-19 Kandas Dihadang Kanwil Bea dan Cukai Jabar

ROKOK ILEGAL: Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat, Husni Syaiful, saat mengungkapkan penggagalan peredaran sebanyak 6 juta batang rokok ilegal yang akan dikirim ke Pekanbaru. Foto: kristiaman/jurnal-investigasi.com

DI tengah pandemi virus korona baru (covid-19), yaitu di saat pemerintah dan masyarakat mencurahkan seluruh perhatian untuk memutus rantai penyebaran virus mematikan itu, sebuah kelompok yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal beraksi.

Para pelaku mengira pandemi covid-19 akan membuat petugas lengah. Mereka pun mencoba memanfaatkan situasi itu untuk meloloskan pengiriman sebanyak 6 juta batang rokok ilegal dari Jawa Timur ke Pekanbaru, Riau.

Read More

Namun langkah mereka terhenti di tengah jalan. Upaya para pelaku yang mencoba mengail di air keruh, kandas di tangan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Barat (Jabar).

Kisah penggagalan peredaran 6 juta batang rokok ilegal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jabar, Husni Syaiful, kepada jurnal-investigasi.com saat ditemui di Kantor Kanwil Bea dan Cukai Jabar pada Rabu (3/6).

“Intelijen kami mengendus sebuah rencana pengiriman rokok ilegal ke Pekanbaru,” kata Husni memulai kisah tentang kronologis penegahan rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun intelijen, rokok ilegal itu akan diangkut dengan sebuah truk wings box dengan nomor polisi L 8044 UL. Informasi lainnya yang diperoleh, truk wings box merek Fuso berwarna silver tersebut diperkirakan akan melewati Jalan Tol Kanci.

“Muatan satu truk wings box setara dengan tiga truk ukuran biasa,” tutur Husni.

Berbekal informasi dari intelijen, tim P2 Kanwil Bea dan Cukai Jabar bergerak menuju tol Kanci. Pada Sabtu (25/4), di Tol Kanci Km 229, truk wings box yang menjadi target operasi diberhentikan.

Tim P2 Kanwil Bea dan Cukai Jabar kemudian membuka pintu belakang truk untuk memeriksa muatan. Benar, ketika dicek dengan seksama, ditemukan ratusan karton berisi rokok ilegal yang dimuat dalam truk wings box tersebut.

Baca Juga:  Menelusuri Dominasi Malaysia di Perbatasan

Karena melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, truk yang berisi barang bukti rokok ilegal itu  kemudian dibawa ke Kantor Kanwil Bea dan Cukai Jabar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pita bekas

Tim P2 Kanwil Bea dan Cukai Jabar memerlukan waku beberapa hari untuk mencacah barang bukti dan menghitung nilai kerugian negara atas barang bukti yang dimuat dalam truk wings box tersebut. Hal itu karena jumlah rokok ilegal yang berhasil ditegah terbilang besar, yakni sebanyak 6 juta batang.

Husni merinci, 6 juta batang rokok ilegal tersebut dimuat dalam 375 karton. Setiap karton berisi 8 bal dan setiap bal berisi 10 slop. “Setiap slop berisi berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang. Jadi totalnya sebanyak 6 juta batang barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin),” urainya.

Dalam aksinya, lanjut Husni, para pelaku diduga menggunakan pita cukai bekas. Mereka mengumpulkan pita cukai bekas dan menempelkan lagi di kemasan bungkus rokok.

Dari barang bukti yang disita, pita cukai bekas tersebut ditempelkan di dua kemasan merek rokok, yaitu Excellent dan Absolut Arena.

Sementara itu, terkait hasil kalkulasi Tim P2 Kanwil Bea dan Cukai Jabar, Husni mengungkapkan total nilai rokok ilegal yang disita sebesar Rp 3 milyar. Adapun potensi nilai kerugian negara ialah Rp 2,31 milyar. Kerugian negara terjadi karena rokok-rokok ilegal tersebut direkati pita cukai bekas, dengan begitu pihak pabrik rokok tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan cukai rokok ke negara.

Di sisi lain, kata Husni, peredaran rokok ilegal sangat mengganggu rokok resmi, yaitu rokok-rokok yang memakai pita cukai asli. Pasalnya, konsumen lebih memilih rokok ilegal karena harganya terpaut jauh dengan rokok resmi.

“Untuk itu, demi menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, kami selalu siap dan sigap untuk menangkal peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat,” pungkasnya. (Krs)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *