SUDAH lama Kementerian Perdagangan menjadi perhatian para aktivis, khususnya kelompok pemerhati penyelenggara pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
Salah satu aspek yang mereka soroti adalah pelaksanaan lelang atau tender pengadaan barang dan jasa pemerintah di kementerian tersebut.
Suhendra, pemerhati di bidang good and clean governance di Jakarta, mengungkapkan sejak dua tahun lalu, kelompok mereka kerap mendapatkan informasi lisan dari masyarakat tentang dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan tender di Kementerian Perdagangan.
Namun, informasi yang mereka peroleh baru sebatas keterangan lisan tanpa bukti-bukti yang otentik. Tapi, di akhir 2018, sebuah tender bernilai puluhan milyar rupiah menjadi perhatian serius para aktivis setelah mereka mendapatkan kiriman setumpuk dokumen dari masyarakat.
Kecurigaan bakal adanya kecurangan pada tender tersebut bermula ketika sebuah perusahaan pemenang tender bernilai puluhan milyar rupiah di tahun sebelumnya, kembali ikut bertarung dalam tender pengadaan gerobak tahun 2018 yang nilainya juga puluhan milyar rupiah. Tender tersebut masuk dalam kelompok pengadaan barang dan jasa pemerintah kategori non kecil.
“Menurut informasi yang kami peroleh dari masyarakat, perusahaan itu tidak memiliki alamat domisili kantor yang jelas,” kata Suhendra.
Untuk diketahui, menjelang akhir 2018 lalu, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan tender pengadaan gerobak. Nantinya, gerobak-gerobak tersebut akan dibagikan ke masyarakat di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Seperti telah mereka perkirakan sebelumnya, ketika pemenang tender diumumkan, panitia lelang kembali menetapkan perusahaan itu sebagai pemenang.
“Perusahaan itu mengajukan penawaran harga di angka Rp 49,698 milyar, dan sejak awal kami sudah menduga dia lah yang akan ditetapkan panitia sebagai pemenang,” ungkap Suhendra.
Perusahaan berinisial PT PDM, yaitu pemenang pada tender pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan, mendapatkan kemenangan estafet setelah pada tahun sebelumnya juga bertengger di posisi puncak.
“Bagaimana mungkin panitia pelaksana tender memenangkan perusahaan yang tidak memiliki alamat kantor yang jelas?” kata aktivis itu dengan nada keheranan.
Namun, lanjutnya, hal itu bisa saja terjadi jika panitia pelaksana tender membuat persekongkolan dengan peserta tender.
Kepada jurnal-investigasi.com, Suhendra kemudian menyodorkan setumpuk dokumen terkait.
“Silahkan buktikan sendiri. Silahkan jurnal-investigasi.com cek ke alamat yang tercantum di dokumen tender ini, apakah benar PT PDM berkantor di sana atau tidak,” kata Suhendra.
Berbekal alamat yang tertera di risalah tender, jurnal-investigasi.com menelusuri keberadaan PT PDM di kompleks rumah toko (ruko) Mutiara, Taman Palem, Jakarta Barat.
Saat tiba di alamat yang dimaksud, jurnal-investigasi.com tidak menemukan PT PDM, melainkan perusahaan lain dengan nama berbeda, yaitu perusahaan berinisial PT SSM. Pada plang yang terpampang di atas pintu rolling door tertera PT SSM dan tidak ada nama PT PDM.
Lebih aneh lagi, menurut keterangan sejumlah warga di sekitar ruko, dalam tiga bulan terakhir, hanya beberapa kali ruko tersebut dibuka. Bahkan, selama sebulan terakhir pintu folding gate tertutup rapat karena tidak ada karyawan yang datang.
“Kalaupun ada karyawan yang datang, hanya dua orang saja,” kata warga sekitar ruko.
Sesuai prosedur
Sementara itu, untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari panitia pelaksana lelang, jurnal-investigasi.com telah melayangkan surat permintaan wawancara ke Kementerian Perdagangan.
Anggun Anggraeni dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan kemudian memfasilitasi wawancara dengan tim panitia pelaksana tender pengadaan gerobak.
Menurut panitia pelaksana tender, mereka telah mengecek alamat domisili PT PDM sebelum menetapkan perusahaan itu sebagai pemenang. Saat pengecekan, kata panita pelaksana tender, mereka mendapati PT PDM memang benar berkantor di ruko tersebut.
“Panitia sebelumnya sudah melakukan survei, dan betul itu alamat kantornya,” kata panita pelaksana tender.
Tim pelaksana tender kemudian menyelesaikan seluruh proses tender dengan baik dan benar, termasuk pengecekan alamat domisili kantor peserta tender.
Tapi, anehnya, kini PT PDM yang memenangi tender pengadaan barang dan jasa pemerintah kategori non kecil tersebut, sudah raib dari alamat yang dimaksud.
Adanya perbedaan temuan panitia pelaksana tender dengan apa yang didapati jurnal-investigasi.com, menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Hal-hal yang menggugah untuk diketahui masyarakat antara lain, apakah PT PDM masih layak sebagai pemenang tender bernilai puluhan milyar rupiah tersebut? Apakah Kementerian Perdagangan bisa membatalkan kemenangan PT PDM?
Apakah tudingan persekongkolan antara panitia pelaksana tender dengan pemenang tender seperti yang dituduhkan para aktivis, sudah memenuhi unsur dugaan adanya tindak pidana korupsi?
Dan, bagaimana pandangan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta para pakar hukum pidana atas hal tersebut?
jurnal-investigasi.com akan mengulasnya secara lengkap dalam artikel selanjutnya setelah merampungkan wawancara dengan pihak-pihak terkait, yaitu wawancara lanjutan dengan Kementerian Perdagangan dan meminta tanggapan dari KPK serta para pakar hukum pidana. (Dwi) – BERSAMBUNG —