Sindikat Pemasok Tekstil Ilegal Asal China Terungkap

TEKSTIL impor asal China selama bertahun-tahun membanjiri dan menguasai pasar di Indonesia. Faktor harga yang relatif murah membuat tekstil produksi ‘Negeri Tirai Bambu’ itu mampu menyingkirkan tekstil buatan dalam negeri.

Akibatnya, banyak produsen tekstil di dalam negeri gulung tikar karena tidak mampu bersaing di pasar.

Read More

Namun, ternyata sebagian tekstil impor asal China itu masuk ke pasar di Jakarta dengan cara ilegal. Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit P2) Kantor Pusat Bea dan Cukai mengendus ulah curang sindikat pemasok tekstil impor tersebut yang diduga merugikan negara sekitar puluhan miliar rupiah.

Adapun modus yang mereka gunakan adalah mengapalkan dari China sebanyak 27 kontainer ukuran 40 feet berisi tekstil, kemudian transit di Batam, lalu dibawa masuk ke pasar di Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Untuk meraup keuntungan berlimpah, sindikat itu menghindari pembayaran Bea Masuk Safeguard. Seperti diketahui, Menteri Keuangan memberlakukan Bea Masuk Safeguard atas tekstil impor dari China untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.

Agar tidak terkena Bea Masuk Safeguard, sindikat itu merekayasa dokumen impor dengan membuat Certificate of Origin (COO) dari India. Dengan begitu, seolah-olah tekstil tersebut didatangkan dari India dan bukan dari China sehingga tidak perlu membayar Bea Masuk Safeguard.

Atas temuan itu, Dit P2 Kantor Pusat Bea dan Cukai pada 9 Maret 2020 mengeluarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Sementara itu, terkait kalkulasi real kerugian negara dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Kepala Humas KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Endang Puspawati, mengatakan terlebih dahulu akan mengkoordinasikan dengan unit pengawasan di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

“Saya terlebih dahulu harus update dan akan saya koordinasikan terlebih dahulu di internal kami,” kata Endang.

Baca Juga:  SCKP Bantah Dugaan Korupsi pada Pengerjaan Fiber Optik

Terpisah, dalam menanggapi kasus tersebut, aktivis dari Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Yusu Halawa mengungkapkan kecurangan yang dilakukan sindikat itu sudah berlangsung lama dan diduga telah meloloskan ratusan kontainer berisi tekstil ke pasar di Jakarta.

“Menurut informasi yang kami dapatkan, 27 kontainer tekstil tersebut diimpor oleh dua perusahaan, yaitu PT Peter Garmindo Prima dan PT Fleming Indonesia,” kata Yusu Halawa.

Di Jakarta, lanjutnya, tekstil-tekstil ilegal tersebut dipasok ke pertokoan, grosir, pusat perbelanjaan, serta mal dan diperjualbelikan dengan bebas.

Menurut Yusu, petugas Bea dan Cukai, dalam hal ini P2 Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta, seharusnya menindak tegas tekstil-tekstil ilegal tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan dan justru terkesan terjadi pembiaran.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa Bea dan Cukai Kanwil Jakarta yang berwenang memeriksa barang-barang impor ilegal di wilayah Jakarta tidak melakukan penindakan,” kata Yusu Halawa.

Dia mencontohkan tindak tegas yang dilakukan P2 Bea dan Cukai Kanwil Jakarta ketika menyita ribuan telepon genggam dari sejumlah outlet di Jakarta. Hal itu dilakukan karena ribuan telepon genggam tersebut masuk dari luar negeri dengan cara ilegal atau dikenal dengan telepon genggam black market.

“Ribuan telepon genggam black market ditindak, tapi tekstil ilegal asal China yang tidak membayar Bea Masuk Safegurad dibiarkan. Ada apa dengan P2 Bea Cukai Kanwil Jakarta?” pungkasnya. (Krs/Ald)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *