Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Pedagang Ayam Goreng di Bekasi

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Pedagang Ayam Goreng di Bekasi
Sumber: Polda Metro Jaya

PENYIDIK Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap ibu pedagang ayam goreng di Bekasi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap seorang pedagang ayam goreng, Mahendra Intan Melinda, 29, di rumahnya, Kampung Kumajing RT 003/06, Desa Sukainah, Sukakarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/2).

“Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa karena tidak ada penyesalan tersangka saat diperiksa,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2).

Menurut Hengki, dua pelaku, HK, 21, dan MA, 15, baru bekerja 5 hari di tempat korban.

“Keduanya baru kerja 5 hari. Tapi, di hari ketiga, sudah merencanakan pembunuhan. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati masalah gaji,” terang Hengki.

Hengki melanjutkan korban tewas dipukul pelaku HK dengan menggunakan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali di bagian kepala.

“Tersangka MA turut menbantu dengan cara memegang kaki korban,” ujar Hengki.

Hengki mengungkapkan korban sempat berteriak minta tolong sebelum tewas. Kemudian, pelaku HK menyekap mulut korban.

“Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumahnya. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular sehingga warga kembali pulang,” ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, seusai membunuh, kedua pelaku kabur sambil membawa anak korban berinisial A yang berusia 1 tahun 7 bulan.

“Kami menemukan anak korban berada di sebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar. Pelaku berniat ke Yogyakarta karena kehabisan ongkos. Lalu, menaruh anak korban di pos ronda. Pelaku meletakkan bayi di TKP pos ronda dengan harapan ada yang mengambil,” papar Hengki.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (RLS/J1)

Baca Juga:  Kemenkeu dan BPK Teken Kesepakatan Bidang Perpajakan

Related posts