Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Eksploitasi Anak di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Eksploitasi Anak di Jakarta Barat
Sumber: Polda Metro Jaya

PETUGAS Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua orang atas perkara dugaan menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.

“Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (21/9).

Dua terduga pelaku tersebut diketahui, yakni perempuan berinisial EMT, 41, dan laki-laki berinisial RR, 17.

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Zulpan.

Adapun pasal yang dikenai kepada keduanya, yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 12 dan/atau Pasal 13 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Zulpan menjelaskan modus kedua pelaku dalam kasus tersebut ialah menawarkan pekerjaan sebagai PSK dengan menjanjikan akan mendapatkan banyak uang. Namun, pada kenyataannya, uang yang diperoleh korban selama bekerja sebagai PSK diminta pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.

Kemudian, saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, pelaku melarangnya dengan alasan korban masih memiliki banyak utang kepada terlapor. Meski demikian, korban akhirnya melarikan diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya yang kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

“Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual terlapor di daerah Jakarta Barat,” kata Zulpan.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. (RLS/J1)

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG di Bekasi

Related posts