KPK Tahan Pejabat Pembuat Komitmen Terkait Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

KPK Tahan Pejabat Pembuat Komitmen Terkait Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MS selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Tersangka MS ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 20 September—9 Oktober 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan MS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 EO serta pihak swasta/Direktur PT WM TA.

Dalam perkara ini, EO diduga mengondisikan pelaksanaan proyek pembangunan gereja dengan mengangkat MS sebagai PPK. Lalu, memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek.

“MS juga diduga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang ingin ikut proses lelang walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya,” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri dalam rilisnya, Rabu (21/9).

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp46 miliar. Dalam prosesnya, pembangunan gereja tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, telah dilakukan pembayaran pekerjaan.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar.

Ali mengatakan tersangka MS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (RLS/J1)

Baca Juga:  Presiden Lantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP

Related posts