DUGAAN korupsi pada tender pengadaan gerobak dagang senilai Rp 49,698 milyar dilaporkan ke Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri. Tender yang digelar Sekretariat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan pada akhir 2018 itu dimenangi kerjasama operasional (KSO) PT Piramida Dimensi Milenia dengan PT Arjuna Putra Bangsa.
“Kami melaporkan dugaan korupsi pada proyek pengadaan gerobak dagang yang dikerjakan KSO PT Piramida Dimensi Milenia dengan PT Arjuna Putra Bangsa, karena dalam proses penetapan pemenang tender dan hasil pengerjaan gerobak dagang oleh KSO itu, sarat dengan kejanggalan,” kata aktivis Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Yusu Halawa, di Gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (15/5).
Menurut informasi yang disampaikan masyarakat ke KPMP Bergerak, lanjutnya, surat perjanjian atau kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan bantuan sarana usaha berupa gerobak dagang tersebut, diteken oleh Putu Indra Wijaya selaku pejabat pembuat komitmen dan Bambang Widianto sebagai KSO leader.
Putu Indra Wijaya ialah pejabat di Sekretariat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan. Adapun Bambang Widianto bertindak sebagai KSO leader mewakili PT Piramida Dimensi Milenia dengan PT Arjuna Putra Bangsa.
“Kecurigaan kami berawal dari alamat KSO PT Piramida Dimensi Milenia dengan PT Arjuna Putra Bangsa di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A-10, No. 11, Cengkareng, Jakarta Barat seperti yang tertera dalam surat kontrak yang ditandatangani Putu Indra Wijaya dengan Bambang Widianto,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran ke Ruko Mutiara Taman Palem Blok A-10, No. 11, jelas Yusu Halawa, PT Piramida Dimensi Milenia dengan PT Arjuna Putra Bangsa tidak ditemukan berkantor di sana. Ruko tersebut tertutup rapat dan dihuni perusahaan lain, yaitu PT SSM.
Berdasarkan keterangan dari warga di sekitar, hanya satu atau dua orang saja yang sesekali datang membuka pintu rolling door ruko. Selain itu, warga sekitar mengatakan tidak pernah melihat kegiatan usaha di ruko tersebut.
Menurut Yusu Halawa, hal itu sangat aneh. Pasalnya, panitia lelang menetapkan KSO PT Piramida Dimensi Milenia dengan PT Arjuna Putra Bangsa sebagai pemenang untuk tender kategori non kecil senilai Rp 49,698 milyar, tapi alamat KSO tersebut tidak jelas.
“Pembiayaan untuk pekerjaan pengadaan gerobak dagang yang ditenderkan Sekretariat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan itu menggunakan uang negara. Jadi, harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau nanti terbukti ada korupsi, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa,” tegas Yusu Halawa.
Sebelumnya, jurnal-investigasi.com telah mengulas kejanggalan dalam penetapan pemenang dalam tender pengadaan gerobak dagang tersebut. Pada artikel bertajuk Aneh, Kementerian Perdagangan Tetapkan Perusahaan Tidak Berdomisili Jelas Jadi Pemenang Tender Puluhan Milyar Rupiah (Bagian Pertama), Anggun Anggraeni dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan memfasilitasi wawancara dengan panitia pelaksana tender pengadaan gerobak dagang.
Saat itu, menurut panitia, mereka telah mengecek alamat domisili KSO PT Piramida Dimensi Milenia dengan PT Arjuna Putra Bangsa sebelum menetapkan perusahaan KSO tersebut sebagai pemenang tender. Saat pengecekan, kata panita pelaksana tender, mereka mendapati PT Piramida Dimensi Milenia memang benar berkantor di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A-10, No. 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Panitia sebelumnya sudah melakukan survei, dan betul itu alamat kantornya,” kata panita pelaksana tender.
Tim pelaksana tender kemudian menyelesaikan seluruh proses tender dengan baik dan benar, termasuk pengecekan alamat domisili kantor peserta tender. (Krs) BERSAMBUNG