DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai selama 15 hari sejak November 2021 berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus narkotika jaringan internasional sebanyak 23 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang, Kamis (9/12). Dari jaringan internasional Tiongkok-Kongo-Uganda dan Canada ini, disita barang bukti 16,88 kilogran sabu dan 800 lembar narkotika jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan para tersangka beraksi melalui modus pemesanan dan pengiriman barang dari luar negeri, yaitu Tiongkok, Kongo, Afrika, Uganda, dan Kanada.
“Dari data pengungkapan tersebut, terdapat jenis narkotika yang dulu sudah tidak beredar saat ini beredar kembali, yaitu LSD sebanyak 800 lembar yang diimpor dari Kanada,” ujar Kombes Juharsa.
Ia juga menambahkan di masa pandemi covid-19 saat ini, beberapa narkotika yang banyak beredar di kalangan pencandu ialah sabu dan LSD.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan dalam pengiriman barang tersebut, narkoba jenis sabu dan LSD diselundupkan melalui sejumlah barang, salah satunya spare part kendaraan.
“Untuk mengelabui petugas, biasanya diselundupkan di beberapa barang-barang, seperti spare part dan alat lainnya. Mungkin secara kasat mata, kita tidak memercayainya. Namun, ternyata di dalam spare part tersebut berisi narkotika,” terang Kombes Zulpan.
Lebih lanjut, Kombes Zulpan menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan pengungkapan terkait dengan penyelundupan narkotika jaringan internasional ini.
“Tentunya langkah upaya pencegahan ini butuh sinergitas semua pihak, termasuk masyarakat dan para orang tua di rumah untuk memberi pemahaman ke keluarga terkait dengan bahaya narkoba,” tambahnya.
Kombes Zulpan mengatakan dari pengungkapan kasus ini, polisi dapat menyelamatkan 85.200 jiwa dari bahaya narkoba.
“Sekitar 85.200 jiwa terselamatkan dengan asumsi jika 1 orang mengonsumsi 0,2 gram sabu, dapat terselamatkan 84.400 orang. Jika 1 orang mengonsumsi 1 lembar LSD, dapat terselamatkan 800 orang,” jelasnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tukasnya. (RLS/J1)