Kebal Hukum, Petinggi Bea dan Cukai Lolos dari Jerat Penyidik (Bagian Kedua – Selesai)

PARA aktivis pegiat anti korupsi menilai mandeknya pengusutan kasus dugaan korupsi sebesar Rp 22,7 milyar di Kantor Bea dan Cukai Malang merupakan preseden buruk terhadap upaya gigih pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Apalagi, kasus dugaan korupsi bernilai puluhan milyar rupiah tersebut pertama kali digaungkan Kejaksaan Agung selaku lembaga penuntutan tertinggi di Indonesia dengan mengacu pada laporan yang diperoleh dari masyarakat.

Read More

Awalnya, pada September 2017, Kejaksaan Agung sudah mengendus adanya dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang Sugeng Apriyanto dan kurator PT Sido Bangun Plastic Factory.

Lalu, Kejaksaan Agung bertindak cepat. Lembaga penuntutan tertinggi di Tanah Air itu kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 pada tanggal 29 September 2017 untuk membongkar dugaan korupsi tersebut.

Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Jaksa Utama Madya, Warih Sadono itu antara lain berisi instruksi untuk membentuk tim yang terdiri atas 6 orang jaksa guna melakukan penyelidikan mendalam pada penyimpangan dan manipulasi pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh PT Sido Bangun Plastic Factory yang dinilai kental beraroma korupsi.

Dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017, Kejaksaan Agung secara tegas menuding mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang Sugeng Apriyanto dan kurator PT Sido Bangun Plastic Factory bersekongkol melakukan pembobolan penerimaan kas negara sebesar Rp 22,7 milyar dengan cara memanipulasi pembayaran bea masuk dan PDRI.

Gerak cepat tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut awalnya mendapat apresiasi penuh dari para aktivis pegiat antikorupsi korupsi.

Pasalnya, meraka sangat menantikan implementasi penegakan hukum yang serius dari para penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

“Bagi kami, korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus segera diusut dan dituntaskan tanpa menunda-nunda. Karena itu, kami sangat berharap penanganan kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang tidak jalan di tempat apalagi dipetieskan,” tegas pengurus Komunitas Pemuda Pemberantas Korupsi (KOMPPEKO), A Rahman.

Baca Juga:  Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga Gratis, Keselamatan Rakyat Hal Utama

Namun, bagai pungguk merindukan bulan, harapan para aktivis tersebut tidak pernah terwujud. Sampai saat ini, pengusutan kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang tidak mengalami kemajuan.

Sejak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 pada tanggal 29 September 2017 hingga sekarang, status kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan dan belum dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Padahal, nilai dugaan kerugian negara seperti disebutkan Kejaksaan Agung dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 terbilang besar, yakni Rp 22,7 milyar. (Adi)

Related posts