Dimutilasi, Tersangka Sewakan Apartemen Milik Korban selama 10 Bulan

TERSANGKA pelaku pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, M Ecky Listiantho, 34, terungkap ingin menguasai harta dari korbannya, Angela Hindriati Wahyuningsih, 54.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka menyewakan apartemen milik korban di sebuah aplikasi jual-beli, OLX.

“Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp99.000.000 kepada Sdr AG,” ujar Hengki dalam keterangannya, Senin (6/2).

Hengki menjelaskan Ecky awal mulanya mengaku membunuh Angela dengan motif asmara karena korban meminta Ecky untuk dinikahi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih jauh, tersangka Ecky mempunyai motif lain, yaitu ingin menguasai harta milik korban.

Salah satunya dengan mengambil alih kepemilikan apartemen milik korban dan menyewakannya kepada orang lain, yakni seseorang berinisial AG selama 10 bulan.

“Saudara AG menyewa apartemen dengan biaya sebesar Rp99 juta pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Mei 2021,” ungkap Hengki. (RLS/J1)

Baca Juga:  Kepala Dinas Perhubungan dan Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

Related posts