Pemprov Bali Batasi Kunjungan Wisatawan

MASIH meningkatnya kasus penyebaran covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Kota Denpasar, Bali, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan pembatasan wisatawan yang berkunjung ke seluruh objek wisata saat menjelang libur akhir tahun.

Demi mencegah terjadinya klaster penyebaran covid-19, Pemprov Bali membuat aturan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat edaran tersebut secara resmi dikeluarkan Gubernur Bali pada 15 Desember 2020 dalam acara jumpa pers di Gedung Gajah Jayasabha, Kompleks Rumah Dinas Gubernur. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dilarang keras menyelenggarakan perayaan pesta tahun baru dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kerumunan.

Barang siapa yang melanggar ketentuan peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Peraturan Gubernur Bali tersebut dibenarkan Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali.

Kabag Humas Pemkot Denpasar, Dewa Rai, mengatakan peraturan yang dibuat tersebut sudah menjadi kebijakan dan keputusan Pemerintah Provinsi Bali sebagai pedoman yang wajib dipatuhi dalam upaya mencegah terjadinya penularan covid-19.

“Alasan Pemerintah Provinsi Bali membuat peraturan tersebut dalam rangka penanggulangan dan pengendalian penyebaran covid-19, khususnya di Provinsi Bali,” kata Dewa Rai saat diwawancarai jurnal-investigasi.com pada Rabu (16/12).

Akibat diberlakukannya pembatasan kunjungan wisatawan dalam Surat Edaran Peraturan Gubernur Bali, akan berdampak besar terhadap sektor pariwisata di Kota Denpasar, Bali. Dengan adanya peraturan tersebut, wisatawan menjadi berkurang.

Baca Juga:  Gelombang Pasang, Kawasan Wisata Pantai di Cilacap Porak-Poranda

Dalam hal itu, Dewa Rai menanggapi bahwa peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali ini bukan semata-mata melarang wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali, melainkan sebagai persyaratan administrasi dalam rangka pencegahan covid-19.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
Dewa Rai pun menambahkan wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali harus memenuhi syarat yang tertera dalam Surat Edaran Peraturan Gubernur Bali.

Bagi yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen ini berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan,” tutupnya. (ANS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *