BAGAI menegakkan benang basah pengusutan kasus dugaan korupsi senilai Rp 22,7 milyar di Kantor Bea dan Cukai Malang, Jawa Timur kian meredup.
Padahal, awalnya, penyidik Kejaksaan Agung secara gigih merespon laporan dari masyarakat terkait sepak terjang mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Sugeng Apriyanto yang diduga memupuk pundi-pundi pribadi dari upaya pembobolan penerimaan kas negara sebesar Rp 22,7 milyar.
Menurut laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang itu dituding secara piawai telah memanipulasi pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebagai modus operandi.
Alhasil, Sugeng yang bersekongkol dengan pihak kurator yang ditunjuk, yaitu PT Sido Bangun Plastic Factory berhasil meraup dana sebesar Rp 22,7 milyar yang seharusnya masuk ke kas negara.
Namun, seiring berjalannya waktu, laporan dari masyarakat yang masuk ke meja penyidik di Kejaksaan Agung, perlahan menguap. Padahal, penyidik Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 29 September 2017.
Ironis, Surat Perintah Penyelidikan tersebut tidak mempunyai taji. Bagai macan ompong, penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sugeng dan kurator PT Sido Bangun Plastic Factory, hingga kini tidak meningkatkan status para terlapor dari penyelidikan ke penyidikan.
Sampai saat ini, Sugeng yang mendapat promosi dan sekarang duduk di kursi empuk sebagai Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tidak tersentuh hukum.
Keperkasaan orang dekat Direktur Jenderal Bea dan Cukai itu diakui pengurus Komunitas Pemuda Pemberantas Korupsi (KOMPPEKO), A Rahman. “Dia kebal hukum. KOMPPEKO sudah menyurati Presiden Jokowi Widodo dan lembaga-lembaga negara terkait agar menaruh atensi terhadap kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang, tapi tidak membawa hasil,” kata Rahman.
Rahman menambahkan, Kejaksaan Agung juga tutup mulut dan tidak menggubris surat yang dilayangkan KOMPPEKO untuk menanyakan tindak lanjut pengusutan kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Malang.
Demikian pula kritik terkait mandeknya pengusutan kasus Sugeng yang dimuat di sejumlah media cetak dan media daring, dianggap sebagai angin lalu. (Adi)-BERSAMBUNG-