Ingat, Manipulasi Bansos Untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19 Merupakan Tindak Pidana Korupsi

IMPLEMENTASI penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus korona baru (covid-19) menuai kritikan dari sebagian warga di berbagai daerah. Hal itu terutama karena nilai bansos yang disalurkan tidak sesuai dengan nilai yang semestinya, yaitu sebesar Rp 600 ribu per keluarga penerima bansos per bulan.

Apakah tindakan penyunatan nilai bansos yang disalurkan untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 merupakan tindakan pidana serius? Untuk mengulas hal ini, jurnal-investigasi.com secara khusus mewancarai Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dian Esti Pratiwi.

Read More

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam hal pemberian bantuan sosial kepada masyarakat untuk mengatasi dampak pandemi global Corona Virus Disease 2019 (covid-19),” kata Esti.

Dia menjelaskan, dalam SE tersebut, terdapat 5 rekomendasi terkait pendataan dan pendistribusian bansos agar tepat sasaran. Sebagai informasi, penerbitan SE itu ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Berdasarkan 5 rekomendasi dalam SE tersebut, kata Esti, sudah diatur sedemikian rupa. Pertama, jika ada ketidakkesesuaian data dan bantuan sudah diberikan, harus tetap dilaporkan sebagai penerima baru bantuan ke Dinas Sosial (Dinsos)/Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian  Sosial (Kemensos). Kedua, jika data penerima di lapangan tidak sesuai dengan kriteria, harus dilaporkan untuk didata ulang.

Ketiga, lanjut Esti, kevalidan data di lapangan harus dilakukan check ulang. Keempat, harus ada keterbukaan lembaga dalam pendistribusian dana bansos. Dan kelima, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan siap melaporkan segala pelanggaran apapun terkait dengan pendistribusian dana bansos.

Esti mengatakan, hal itu mengindikasikan bahwa bentuk pelanggaran dalam pendistribusian dana bansos untuk rakyat di masa pandemi seperti ini sangat perlu diawasi dengan ketat karena berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:  Menparekraf Tingkatkan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kebangkitan Ekonomi Kreatif Global

Dengan merujuk pada SE itu, lanjutnya, didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

“Kesimpulannya ialah terhadap segala pelanggaran yang berkaitan dengan pendistribusian dana bansos yang dilakukan dengan cara mengurangi nominal dan pendataan yang tidak sesuai adalah merupakan tindak pidana dan dapat digolongkan pada tindak pidana korupsi,” tegas Esti. (Krs) BERSAMBUNG

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *