WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia usai 4 Tahun Jalani Proses Persidangan

WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia usai 4 Tahun Jalani Proses Persidangan
(Sumber: Kementerian Luar Negeri/KJRI Kuching)

KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali berperan dalam membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Pria tersebut terbebas dari hukuman mati pada 14 Januari 2022 setelah 4 tahun ditahan menjalani proses persidangan.

WNI tersebut ditangkap pada 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu.

Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri, Rabu (2/3), WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 kg milik 2 orang penumpang yang meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia. Atas kejadian ini, ia didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman mati.

Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, WNI tersebut dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.

Setelah dibebaskan, ia ditampung di rumah pelindungan WNI untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada 1 Maret 2022. (J1)

Baca Juga:  Presiden Instruksikan Buka Akses Daerah Terisolasi akibat Gempa Cianjur

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *