DALAM upaya memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri, Konsulat RI (KRI) di Songkhla telah berhasil memulangkan seorang WNI (SA) ke Tanah Air. SA pulang ke Indonesia pada Jumat (10/12) dengan rute perjalanan Phuket–Singapura–Jakarta.
SA dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan keimigrasian. SA masuk dan menetap di wilayah Kerajaan Thailand tanpa izin. Terkait dengan pelanggaran tersebut, telah dilangsungkan sidang dan SA dikenai denda. SA telah menyelesaikan pembayaran denda yang diwajibkan dan telah dinyatakan bebas.
Berdasarkan pengamatan KRI Songkhla, kasus yang dialami SA tidak dilakukan secara sengaja, tetapi disebabkan kekurangpahaman SA tentang ketentuan keimigrasian. Hal tersebut berawal dari pertemuan SA dengan seorang pemuda berkewarganegaraan Thailand sewaktu SA bekerja di Malaysia yang kemudian berlanjut dengan pernikahan yang dilaksanakan di Yala, salah satu provinsi di Thailand Selatan.
Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri, dengan koordinasi, kerja sama, dan bantuan dari Kantor Imigrasi Yala–Yala Shelter for Children and Families serta Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri–KRI Songkhla dapat menyelesaikan kasus SA dengan baik dan memulangkan SA ke kampung halamannya di Desa Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
KRI Songkhla mengucapkan apresiasi atas bantuan, kerja sama, serta dukungan semua pihak dalam penyelesaian kasus dan pemulangan SA. (J1)