Wamenkeu Sampaikan Kebijakan Pajak Penghasilan Baru Berpihak pada Masyarakat Penghasilan Menengah Bawah

Wamenkeu Sampaikan Kebijakan Pajak Penghasilan Baru Berpihak pada Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah
Sumber: Kementerian Keuangan

WAKIL Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berpihak kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

“Untuk sisi pajak penghasilan ini, kita memang ingin berpihak kepada masyarakat berpenghasilan yang lebih rendah,” ujar Wamenkeu dalam Sosialisasi UU HPP di Palembang, Jumat (18/3).

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Senin (21/3), berdasarkan UU HPP terbaru, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku untuk lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan hingga Rp50 juta seperti yang berlaku sebelumnya.

UU HPP juga menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35% untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas Rp5 miliar.

Dalam UU HPP, terdapat perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan. Menurut Suahasil, perubahan bracket tarif PPh orang pribadi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan tinggi untuk berkontribusi lebih.

“Dengan cara seperti ini, yang miskin, yang penghasilannya lebih rendah, bayar pajak lebih rendah. Yang memang kaya dan berkemampuan, akan bayar pajak lebih tinggi, bahkan sampai dengan bracket tarif pajak Rp5 miliar ke atas,” katanya.

Lebih lanjut, Suahasil menilai perubahan dalam UU HPP ini untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

“Sistem perpajakan itu harus netral, harus efisien, harus stabil, memberikan kepastian, harus sederhana, harus efektif, dan fleksibel. Artinya, yang kaya bayar lebih banyak daripada yang kurang kaya. Yang miskin, harusnya malah enggak bayar. Kita kasih bantuan yang sehat, yang efektif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak Indonesia untuk ketaatannya membayar pajak di dalam rangka bersama-sama membangun Indonesia.

“Negeri ini kalau yang bayar pajak bukan kita, siapa lagi. Jadi, Ibu Bapak sekalian, terima kasih sekali lagi dari kami yang bertugas mengumpulkan pajak, mengelola keuangan negara, mendapatkan penerimaan pajak dari Ibu Bapak pelaku usaha. Kami siap untuk terus fleksibel. Pada saat diperlukan, kami memberikan relaksasi, pengurangan, insentif. Pada saat normal, kita bersama-sama menuju normalisasi,” kata Suahasil. (J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

12 comments

  1. Pingback: bandar darat