Wamenkeu: Kita Harus Memiliki Sistem Pajak yang Baik

Wamenkeu: Kita Harus Memiliki Sistem Pajak yang Baik
(Sumber: Kementerian Keuangan)

UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hadir dalam momentum yang tepat meski di tengah pandemi.

Lahirnya UU ini diharapkan dapat memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. UU tersebut bertujuan mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan, serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.

“Namun, ketika kita sedang berusaha menangani pandemi ini dan kemudian melihat apa yang menjadi PR kita, Ibu Bapak sekalian tidak boleh melupakan bahwa punya agenda-agenda jangka menengah panjang. Kita harus memiliki sistem pajak yang baik,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat menyampaikan paparannya dalam Sosialisasi Undang-Undang HPP di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).

Dilansir dari Kementerian Keuangan, Menurut Wamenkeu, karena negara dibiayai pajak atau uang yang dikumpulkan warga negara ke dalam anggaran negara, negara harus menggunakannya secara bertanggung jawab untuk memastikan terwujudnya kesejahteraan bersama.

“Makanya, pajaknya tidak boleh sembarangan, harus sistemnya itu baik. Sistemnya itu cukup bisa dipercaya,” jelas Wamenkeu.

Langkah reformasi yang diambil dalam UU HPP ialah dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan melalui UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam UU PPh, UU PPN, UU Cukai, dan pengenalan Pajak Karbon. (J1)

Baca Juga:  TMII Batasi 60.000 Pengunjung saat Malam Tahun Baru

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

4 comments