KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Pada kesempatan itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang ada pada UU HPP.
“UU HPP sudah disahkan dalam UU Nomor 7/2021. Beberapa program sudah jalan. Yang Pengungkapan Sukarela sudah mulai jalan sejak 1 Januari 2022. Kepada seluruh wajib pajak, seluruh masyarakat Indonesia, untuk bisa memanfaatkan seluruh fasilitas yang ada di HPP,” jelas Wamenkeu saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (20/1).
Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, Wamenkeu juga menyampaikan dalam sosialisasi ini, dijelaskan juga berbagai ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP.
“Pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 adalah era baru pajak. Era baru ini disertai dengan kesepakatan politik, restu politik, untuk melihat konstruksi baru perpajakan kita ke depan. Apa saja itu? Inilah yang ada di dalam Undang-Undang HPP,” ujarnya.
Dengan adanya roadshow sosialisasi UU HPP di beberapa kota di Indonesia, Kementerian Keuangan berharap materi UU HPP dapat tersampaikan secara utuh, lengkap, dan jelas karena disampaikan langsung dari sumbernya.
Sebagai informasi, dalam acara sosialisasi tersebut, turut hadir pula Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, para anggota Komisi XI DPR RI, Kadin, Apindo, serta wajib pajak prominen di Jawa Timur. (J1)