Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu, menurutnya, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4).
“Melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.
Kamaruddin mengatakan dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa saat itu, alm Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Turut bertanda tangan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Kamaruddin mengatakan pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait dengan hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.
Program vaksinasi terus didorong pemerintah dalam menghadapi pandemi covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat Ramadan untuk mencegah penularan wabah covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19,” tandasnya. (RLS/J1)