MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah berhasil mengamendemen Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada 2021. Reformasi HKPD diharapkan mampu menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Tujuannya adalah agar APBD dan terutama transfer dana dari pusat itu betul-betul ditujukan untuk memperbaiki pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan,” kata Menkeu dalam acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun ke-49 PDI Perjuangan, Senin (10/01).
Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, UU HKPD hadir dalam momentum yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Hadirnya UU HKPD akan memainkan peranan yang signifikan dalam upaya pemerintah memperbaiki desain desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang akuntabel dan berkinerja.
“Saya berharap Bapak dan Ibu sekalian sebagai anggota legislatif di daerah memiliki juga visi dan ambisi yang sama dengan pemerintah di pusat sehingga gerak ekonomi kita, mesinnya, itu, bisa harmonis. Waktu pusat ingin memulihkan ekonomi menggunakan APBN, daerah juga menggunakan APBD-nya untuk pemulihan ekonomi,” ujar Menkeu. (J1)