GEMPA magnitudo (M) 6,6 di Banten, Senin (17/1), telah menyebabkan sebanyak 3.078 rumah rusak dengan rincian 395 rusak berat, 692 rusak sedang, dan 1.991 rusak ringan. Adapun gempa yang berpusat di 7.21 LS dan 105.05 BT itu juga menyebabkan 51 gedung sekolah, 17 fasilitas kesehatan (faskes), 8 kantor pemerintahan, 3 tempat usaha, dan 21 tempat ibadah mengalami kerusakan.
Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat dampak kerusakan terbanyak terdapat di Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan laporan per Selasa (18/1) pukul 22.00 WIB, sebanyak 379 rumah rusak berat, 581 rumah rusak sedang, dan 1.764 rumah rusak ringan.
Di samping itu, ada 43 gedung sekolah yang rusak, termasuk 16 unit puskesmas, 4 kantor desa, 14 tempat ibadah, dan 3 tempat usaha. Selain itu, sedikitnya 2 orang dilaporkan mengalami luka berat dan 8 lainnya luka ringan.
Kemudian, di Kabupaten Serang, terdapat 10 rumah rusak sedang, 1 rumah rusak berat, 44 jiwa atau 15 KK terdampak dan 2 KK terpaksa harus mengungsi.
Sementara itu, di Kabupaten Tangerang, dilaporkan ada 3 rumah rusak sedang.
Berikutnya, di Kabupaten Lebak, tercatat 16 rumah rusak berat, 38 rumah rusak sedang, dan 228 rumah rusak ringan. Selain itu, 8 sekolah, termasuk 6 tempat ibadah dan 1 kantor desa, juga mengalami kerusakan.
Adapun Kabupaten Sukabumi juga dilaporkan terdapat 3 rumah rusak sedang dan 6 rumah rusak ringan. Sebanyak 7 KK atau 41 jiwa terdampak gempa.
Selanjutnya, Kabupaten Bogor tercatat ada 11 rumah rusak ringan, 7 rumah rusak sedang, dan 2 rumah rusak berat. Di samping itu, ada 12 KK atau 48 jiwa terdampak dan 6 jiwa dari 2 KK terpaksa harus mengungsi.
Dalam rangka percepatan penanganan gempa yang melanda wilayah Kabupaten Pandeglang, Bupati Pandeglang Irna Narulita telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa dengan nomor 360/Kep.39-Huk/2022 selama 14 hari, terhitung sejak 14-27 Januari 2022.
Di samping itu, Bupati Pandeglang juga telah membentuk Pos Komando Penanganan Darurat melalui surat keputusan Nomor: 360.05/Kep.40-Huk/2022, dengan Komandan Posko Sekda Kabupaten Pandeglang. Hal itu sebagaimana yang menjadi arahan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat hadir di Pandeglang, Sabtu (15/1).
Adapun hal yang sama juga dilakukan Bupati Lebak, yang mana status tanggap darurat bencana alam gempa telah ditetapkan melalui surat keputusan Nomor: 360/Kep.39-BPBD/2022 selama 14 hari, terhitung sejak 14-27 Januari 2022.
Sebelumnya, BNPB telah melakukan pendampingan manajemen penanganan darurat, pemetaan lokasi terdampak, penyerahan bantuan DSP sebesar Rp500 juta dan barang logistik serta peralatan berupa 500 paket perlengkapan keluarga, 300 lembar selimut, 5 ribu masker KF94, 3 set tenda, dan permakanan bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang. (RLS/J1)