DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika hingga peredaran obat ilegal. Uang miliaran rupiah dan aset para tersangka disita.
“Uang dan aset jika dijumlahkan mencapai
Rp338 miliar. Ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12).
Menurut Rusdi, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang terorganisasi. Permasalahannya sudah menjadi momok di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
“Polri terus berupaya secara optimal juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam rangka memberantas tindak pidana narkoba,” ujar Jenderal Bintang Satu itu.
Dittipidnarkoba mengusut TPPU terhadap 3 kasus, yakni pengedaran narkotika jenis ekstasi, sabu, dan peredaran obat keras ilegal. Total ada 7 tersangka dalam ketiga kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menuturkan kasus pertama dengan seorang tersangka berinisial ARW. Tersangka ARW saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.
“Karena vonis seumur hidup untuk kasus yang diungkap Dittipidnarkoba pada 2017 di salah satu tempat hiburan malam di Kota Denpasar,” ujar Krisno.
Krisno mengatakan ARW ditangkap atas peredaran ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Bali pada 2017. Sebanyak 20 ribu butir ekstasi disita dari tangan ARW selaku manajer tempat hiburan malam itu.
Kemudian, polisi mengusut dugaan TPPU dalam kasus ARW. Polisi memiliki bukti yang kuat ARW membeli rumah dan tanah dari uang haram tersebut.
“Kami melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko. Ada di Provinsi Bali, Denpasar, Badung, dan ada yang di Nusa Tenggara Barat (NTB),” ungkap Krisno.
Polisi tengah memberkas perkara TPPU tersangka ARW. Polisi akan menyerahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan apabila telah rampung.
Kedua, kasus pengedaran sabu yang ditangkap pada 2015 dengan seorang tersangka berinisial HS. HS yang merupakan pengendali kurir diketahui menggunakan uang haram untuk membeli rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.
“Kami menyita beberapa aset. Ada berupa rumah di salah satu perumahan di Medan, lalu mobil Lexus serta banyak berupa tanah dan bangunan. Ada juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba,” ucap Krisno.
Kasus ketiga, peredaran obat-obat keras ilegal yang terungkap di 2 pabrik wilayah Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Sebanyak 5 tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Krisno mengaku mendapatkan uang tunai dalam kasus ini dari salah satu tersangka. Uang yang telah disita itu, yakni 2 juta dolar Singapura, Rp2,75 miliar, dan sejumlah rekening.
“Terhadap kasus ini, kami juga menyita beberapa aset, baik berupa tanah yang berada di Kawarang, rumah, maupun bangunan, yang memang kami yakini diperoleh dari produksi obat-obat ilegal,” kata Krisno.
Krisno menegaskan penindakan narkoba tidak cukup hanya penyitaan barang bukti, tetapi juga Polri harus melakukan strategi pemiskinan terhadap para pelaku kejahatan.
“Sehingga upaya pemberantasan tersebut dapat maksimal,” ucap Krisno. (RLS/J1)
Hey I know this is off topic but I was wondering if you knew of any
widgets I could add to my blog that automatically tweet
my newest twitter updates. I’ve been looking for a plug-in like this for quite
some time and was hoping maybe you would have some experience with something like
this. Please let me know if you run into anything. I truly enjoy reading your blog and I
look forward to your new updates.
Here is my webpage … tracfone special coupon 2022