Tunggak Rp8,6 Miliar, KPP Madya Surakarta Blokir Rekening Wajib Pajak

Tunggak Rp8,6 Miliar, KPP Madya Surakarta Blokir Rekening Wajib Pajak
(Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

KANTOR Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan pemblokiran rekening wajib pajak dengan inisial PT XX lantaran menunggak pajak senilai Rp8,6 miliar, Jumat (25/2).

Pemblokiran ini dilakukan Juru Sita KPP Madya Surakarta Gunawan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Muhamad Ganiyoso. Pemblokiran dilakukan pada salah satu bank di Karanganyar, Jawa Tengah.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak. Ia menerangkan wajib pajak yang rekeningnya diblokir mempunyai utang pajak senilai Rp8,6 miliar, sedangkan nilai aset yang diblokir sekitar senilai Rp2,7 miliar.

“Telah kita terbitkan dan sampikan surat teguran dan surat paksa. Wajib pajak tidak ada iktikad baik sehingga kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening,” ujar Guntur dalam rilisnya, Senin (7/3).

“Sebelumnya, juga sudah kami lakukan cara persuasif agar utang pajaknya dibayarkan sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, JSPN KPP Madaya Surakarta Gunawan menjelaskan tindakan pemblokiran merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak yang tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa disampaikan. Penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2010.

DJP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan,” pungkas Gunawan. (RLS/J1)

Baca Juga:  Menko Airlangga: Optimalkan Manfaat Presidensi G20 Tahun 2022 untuk Indonesia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *