Tunggak Rp1,2 Miliar, Aset Wajib Pajak di Aceh Besar Disita

DJP Jatim II Sita Aset Tanah dan Bangunan Tersangka Tindak Pidana Pajak
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak

KANTOR Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik seorang penanggung pajak PT ABC, Kamis (31/3).

Tanah dan bangunan tersebut disita untuk pelunasan utang pajak sebesar Rp1,2 miliar. Penyitaan dilakukan Jufri dan Muhamad Sandi yang merupakan Juru Sita dan didampingi Yuyu Yuliana selaku Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, serta Yunita Cahyaningsih, Kasi Bimbingan Penagihan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh.

Diketahui, penyitaan adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Penyitaan itu, kata Jufri, merupakan rangkaian tindakan penagihan aktif, dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga surat perintah melaksanakan penyitaan.

“Sesuai UU PPSP, penyitaan dilakukan apabila dalam 2×24 jam setelah terbit pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” terang Jufri dalam rilisnya, Senin (4/4).

Lebih lanjut, menurut Muhamad Sandi, penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Sementara itu, pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.

Menurut Yuyu Yuliana, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif.

“Penagihan aktif dilakukan kepada wajib pajak yang memang tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah terlebih dahulu dilakukan tindakan persuasif,” kata Yuyu.

Yuyu juga menambahkan bahwa dilakukannya tindakan penagihan aktif (hard collection) oleh KPP, bisa berdampak negatif pada nama dan citra perusahaan sebagai wajib pajak.

“Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif kepada PT ABC, diharapkan dapat memberikan efek jera untuk wajib pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Yuyu. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *