PEMERINTAH akan melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kapasitas penerbangan internasional di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19. Kapasitas penerbangan internasional tersebut merupakan salah satu indikator dalam Global Normalcy Index yang masih perlu diperbaiki pemerintah.
“Berdasarkan data Global Normalcy Index yang dikeluarkan majalah The Economist, nilai Indonesia saat ini berada di angka 68 dari 100 sebagai kondisi normal. Salah satu yang masih kita harus perbaiki adalah kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal,” ujar Menteri Koordinator (Menko Marves) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya selepas mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/4).
Sejumlah langkah yang akan dilakukan pemerintah, antara lain membuka bandara internasional di beberapa kota, yaitu Yogyakarta, Medan, Makassar, hingga Pekanbaru. Selain itu, pemerintah juga akan merelaksasi kebijakan visa dan aturan masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Kebijakan visa akan terus direlaksasi mendekati aturan sebelum pandemi. Aturan entry test PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi sehingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara. Untuk detail mengenai ini, akan dituangkan di dalam surat edaran Satgas yang akan segera dikeluarkan,” jelas Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo mengarahkan agar kebijakan bebas visa bagi negara-negara ASEAN kembali diberlakukan. Sementara itu, untuk negara-negara lainnya ialah kebijakan visa saat ketibaan (visa on arrival).
“Tadi sudah arahan Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali dan negara lain visa on arrival,” tambah Airlangga.
Airlangga juga menjelaskan bahwa persyaratan PPLN saat itu cukup menunjukkan hasil PCR negatif 2×24 jam terakhir. Begitu sampai di Indonesia, bisa langsung masuk. Kecuali bagi mereka yang suspek, misalnya, memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat celsius, akan langsung dites PCR. Aturan lainnya ialah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (RLS/J1)