Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Ambil Sampel Verifikasi Faktual Partai Prima

Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Ambil Sampel Verifikasi Faktual Partai Prima
Sumber: Komisi Pemilihan Umum

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik didampingi Kepala Biro Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling hadir pada Kegiatan Penentuan Sampel dalam Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kantor KPU, Sabtu (1/4).

Pada kesempatan itu, Idham menyampaikan, sesuai Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023, KPU mengumumkan melalui website, Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu terhadap Partai Rakyat Adil Makmur dengan hasil status Memenuhi Syarat.

Idham mengatakan KPU kemudian melanjutkan dengan penarikan sampel. Hal itu dilaksanankan karena KPU akan melaksanakan verifikasi faktual. Mengenai norma pelaksanaan verifikasi faktual, diatur dalam Pasal 67-Pasal 128 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat Dinas KPU Nomor 304 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur.

“Dari sisi regulasi, semua sudah kami siapkan, tinggal sekarang kami harus melakukan penarikan sampel. Nanti, selain rekan-rekan Partai Prima yang akan menekan tombolnya, rekan-rekan Bawaslu dapat menyaksikannya secara langsung,” kata Idham dalam keterangannya.

Idham menginformasikan, seusai kegiatan penarikan sampel, KPU akan melakukan verifikasi faktual ke kantor atau sekretariat DPP Partai Prima. Hal ini juga langsung diikuti rekan-rekan KPU kabupaten/kota, KPU provinsi/ KIP Aceh.

“Kami baru saja selesai rapat dengan KPU se-Indonesia. Kami perintahkan untuk melakukan verifikasi faktual. Pelaksanaan verifikasi faktual sudah kami Jelaskan, bukan hanya dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, melainkan juga beragam surat dinas sudah kami sampaikan,” tambah Idham.

Idham meminta Bawaslu dapat bersama KPU kabupaten/kota, KIP kabupaten/kota, serta KPU provinsi dan KIP Aceh dalam pelaksanaan verifikasi faktual ini.

“Mudah-mudahan prosesnya dapat berjalan lancar karena memang ini kondisinya lex specialis,” pungkas Idham.

Sebelumnya, Melgia menjelaskan bahwa terhadap dokumen administrasi perbaikan, Partai Prima sudah menyampaikan kepada KPU untuk 2 provinsi, yaitu Papua dan Riau. Dua provinsi tersebut dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan KPU No 210 Tahun 2023. Maka, mulai 1-4 April 2023, akan dilaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dari Partai Prima.

Baca Juga:  Golkar Jabar Targetkan 9 Kursi DPRD di Kota Sukabumi pada Pemilu 2024

“Sebelum masuk pada tahapan verifikasi faktual, akan dilakukan pengambilan sampel keanggotaan dari Partai Prima yang akan digunakan di dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan. Nanti, oleh teman-teman KPU kabupaten kota. Oleh karena itu, di pagi hari ini, kita akan melaksanakan pengambilan sampel keanggotaan dari Partai Prima,” kata Melgia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu Asmin Safari Lubis beserta jajaran Bawaslu serta perwakilan Partai Prima. (RLS/J1)

Related posts