POLRES Tangerang Selatan mengamankan 3 bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 1 kilogram senilai Rp1,8 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan ketiga pelaku berinisial AL, JL, dan SY. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2022.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan menyita sabu sejumlah 1 kilogram,” ungkap AKBP Iman kepada wartawan, Jumat (24/12).
AKBP Iman menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Pondok Aren. Kemudian, polisi bergerak dan menangkap pelaku pada Selasa (21/12) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Para pelaku mengakui sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten. Selanjutnya, pelaku AL dan SY memecah 1 kg sabu menjadi 26 paket. Nantinya itu akan disebar pada malam Tahun Baru,” tuturnya.
Selain mengamankan 1 kilogram sabu, Iman menambahkan polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya. (RLS/J1)