Tidak Taat Hukum, Sugar Group Companies Bisa Rusak Citra Jokowi

SEBAGAI pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden 2019,  tindakan-tindakan Sugar Group Companies (SGC) yang tidak taat hukum bisa merusak citra orang nomor satu di Indonesia itu.

Demikian disampaikan aktivis dari Komunitas Pemuda Merah Putih Bergerak (KPMP Bergerak), Desi Wulandari, Senin (16/9), dalam menanggapi tindakan-tindakan SGC yang diduga mengabaikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai informasi, saat kampanye Pemilihan Presiden 2019, Presiden Direktur SGC, Gunawan Yusuf dan Wakil Presiden Direktur SGC, Purwati Lee, mengerahkan sumber daya perusahaan secara besar-besaran untuk mendukung Jokowi terpilih kembali menjadi Presiden Republik Indonesia.

Jokowi yang turun ke Lampung untuk berkampanye, disambut secara langsung oleh Gunawan Yusuf dan Purwati Lee.

Menurut Desi, dengan memberikan dukungan penuh kepada Jokowi, seharusnya SGC bisa menjaga perilaku agar selalu mentaati aturan dan hukum yang berlaku. Sebab, lanjut Desi, sebagai pemimpin, Jokowi selama ini selalu memberikan contoh kepada rakyat agar selalu mematuhi hukum.

“Kami juga mengikuti pemberitaan tentang tim dari KPK yang turun ke Lampung menemui manajemen SGC karena perusahaan itu tidak membayar pajak alat-alat berat. Ini sangat bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak,” ungkap Desi.

Sebelumnya, pada artikel bertajuk ‘Sugar Group Companies Diduga Abaikan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan‘, diulas tentang ratusan truk Isuzu Giga milik produsen gula terbesar di Asia Tenggara itu yang tidak dipasangi pelat nomor kendaraan.

Tindakan SGC tersebut diduga mengabaikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut regulasi, Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan   setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Adapun TNKB yang dimaksud ialah pelat nomor kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi yang diterima jurnal-investigasi.com, SGC mulai mengoperasikan ratusan truk Isuzu Giga tersebut sekitar tiga tahun silam untuk meremajakan armada yang lama.

Baca Juga:  Surplus Neraca Perdagangan Oktober 2021 Tinggi, BI: Berkontribusi Positif dalam Jaga Ketahanan Eksternal Perekonomian Indonesia

Terkait pengoperasian kendaraan tanpa pelat nomor, Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009  secara tegas mengatur sanksi pidana atau denda terhadap pelaku.

Pasal 280 menyebutkan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Untuk mendapatkan klarifikasi terkait ratusan truk Isuzu Giga yang tidak dipasangi pelat nomor kendaraan, jurnal-investigasi.com telah mengirimkan surat permintaan wawancara ke SGC. Surat dikirimkan ke kantor pusat SGC di Wisma GKBI, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta.

Namun, pihak SGC menolak memberikan klarifikasi dan meminta agar surat jurnal-investigasi.com diambil kembali. (Yny)

Related posts