DITTIPIDSIBER Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada eks caleg Edy Mulyadi terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Edy dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan ‘tempat jin buang anak‘.
“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Jumat (28/1).
“Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” sambungnya.
Agus mengatakan pihaknya sedang mengurus pemanggilan kedua ini. Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy.
Diketahui, Edy Mulyadi, Jumat (28/1), dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dengan pernyataannya ‘tempat jin buang anak‘. Namun, pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.
“Kami dari tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini beliau dipanggil, tepatnya pukul 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi, kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).
Herman menjelaskan kliennya menilai prosedur pemanggilan Edy tidak sesuai aturan. Tepatnya, kata Herman, pemanggilan Edy di luar KUHAP.
“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi, kan itu harus minimal 3 hari, ini baru 2 hari sudah ada pemanggilan. Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” ujarnya. (RLS/J1)