Terpidana Dugaan Korupsi Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

Terpidana Dugaan Korupsi Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung
Sumber: Kejaksaan Agung

TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil mengamankan seseorang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Buronan tersebut kali ini berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo. Buronan yang berhasil diamankan tersebut merupakan tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Tim Tabur menjelaskan bahwa pengamanan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (5/4) sekitar pukul 21.10 WIB dan bertempat di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat. Buronan yang berhasil diamankan bernama Edoh binti Darta. Tersangka merupakan Rio Dusun Cilodang dan warga Jalan Bukit Luncuk, Kelurahan Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya terpidana Edoh binti Darta diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karenanya, dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa tim Tabur menuju ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo.

“Buronan atas nama Edoh merupakan seorang terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) berupa turup dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, TA 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021.,” jelas tim Tabur dalam keterangannya, Kamis (6/4).

Tim Tabur menambahkan bahwasannya penangkapan terhadap tersangka berdasarkan putusan yang diberikan Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb. Dalam amar putusan tersebut, menyatakan bahwa terdakwa Edoh binti Darta tidak pernah hadir dalam persidangan (in absensia) sehingga dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhkan pidana kepada terdakwa.

“Terdakwa Edoh binti Darta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang telah diatur pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan akan dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan,” ujar tim Tabur.

Baca Juga:  Perkara Korupsi Garuda Indonesia Naik Status Jadi Penyidikan

Tim Tabur menambahkan bahwasannya hukuman terhadap terdakwa Edoh binti Darta bukan hanya itu saja, melainkan juga terdakwa dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti dengan kurun waktu selama 1 bulan lamanya sesudah putusan dari pengadilan.

“Terdakwa atas nama Edoh binti Darta juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp220.051.416,38 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita jaksa dan akan dilakukan proses lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tambah tim Tabur.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Untuk barang bukti nomor 1- 47, dikembalikan pada penuntut umum guna dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Nana alias Nana Sutisna bin Rakim,” pungkas tim Tabur. (RLS/J1)

Related posts