Terlambat Beri Notifikasi Transaksi Akuisisi, KPPU Denda PT Inter Sarana Prabawa Rp1 Miliar

Terlambat Beri Notifikasi Transaksi Akuisisi, KPPU Denda PT Inter Sarana Prabawa Rp1 Miliar
(Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Inter Sarana Prabawa (PT ISP) sebesar Rp1 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Kusumasentral Kencana (PT KK). Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No 10/KPPU-M/2021 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (14/3).

Ketua Majelis Komisi untuk perkara tersebut ialah Kurnia Toha dengan anggota Majelis Komisi yang terdiri atas Chandra  Setiawan dan Yudi Hidayat.

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham yang dilakukan PT ISP, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pembangunan, jasa, perdagangan, industri, kehutanan, pertanian, dan perikanan. Transaksi akuisisi dilakukan PT ISP pada 5 April 2013 atas sebagian besar (55%) saham PT Kusumasentral Kencana.

Perusahaan yang diambil alih tersebut merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, industri, angkutan, dan jasa.

“Dalam praktiknya, PT KK juga berusaha di bidang properti, kontraktor, developer, dan pembuatan jalan,” jelas Kepala Biro  Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur dalam rilisnya, Senin (14/3).

Majelis Komisi dalam proses Sidang Majelis menemukan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukan PT ISP atas PT KK telah berlaku efektif secara yuridis pada 20 Agustus 2013. PT ISP wajib melakukan pemberitahuan ke KPPU paling lambat pada 1 Oktober 2013.

“Dalam praktiknya, notifikasi dilaksanakan pada November 2021, melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis,” urainya.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT ISP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No 57 Tahun 2010 serta menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (RLS/J1)

Baca Juga:  Sidak ke JICT I Pelabuhan Tanjung Priok, Jaksa Agung Temukan Ribuan Minyak Goreng Siap Ekspor

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *