Kuasa hukum terdakwa kasus BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengembalikan Rp27 miliar atau senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7). Terkait dengan hal itu, Maqdir pun ikut diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut bertujuan membuat status uang tersebut terang benderang.