Terima Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail, Dirdik Jampidsus Kejagung: Pendalaman masih Kami Perlukan

Featured Video Play Icon

Kuasa hukum terdakwa kasus BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengembalikan Rp27 miliar atau senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7). Terkait dengan hal itu, Maqdir pun ikut diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut bertujuan membuat status uang tersebut terang benderang.

Baca Juga:  2 Pejabat BC Jatim I Diminta Hadir di Persidangan

Related posts