Terdakwa Pidana Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp20,6 Miliar

Bendahara KUD JMJ Ditangkap Terkait Dugaan Tindak Pidana Pajak
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang dilakukan secara hibrida terhadap terdakwa HI dalam kasus faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui wajib pajak PT BUL di Ruang Sidang 05, Kamis (17/3).

Elfian, SH, MH, selaku hakim ketua pada persidangan ini membacakan putusan pengadilan atas terdakwa HI, yaitu menyatakan ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT BUL.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HI dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan serta pidana denda sebesar 2xRp10.276.035.073 atau Rp20.552.070.146.

Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Namun, bila mana harta benda terdakwa tidak mencukupi, dijatuhi hukuman kurungan selama 6 bulan.

Lalu, menetapkan seluruh barang bukti yang dipergunakan dalam perkara HI dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an MA.

Selanjutnya, membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Kasus ini merupakan kasus yang ditangani tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan merupakan lanjutan dari kasus lama yang beberapa pelakunya telah dijatuhi hukuman penjara. (RLS/J1)

Baca Juga:  Merger Indosat Ooredoo-Hutchison, Jadi Perusahaan Telekomunikasi Digital yang Paling Dipilih di Indonesia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *