Tender Landas Pacu Bandara Kaimana Diduga Cacat Hukum dan Sarat Korupsi (Bagian Pertama)

TENDER proyek peningkatan daya dukung landas pacu Bandar Udara (Bandara) Kaimana, Provinsi Papua Barat, diduga cacat hukum serta sarat aroma gratifikasi dan korupsi. Lelang proyek tersebut diselenggarakan Kementerian Perhubungan.

Hal itu diungkapkan sumber jurnal-investigasi.com pada Kamis (8/8). Sumber jurnal-investigasi.com mengungkapkan terdapat tiga kejanggalan dalam penetapan pemenang tender proyek tersebut.

Seperti diketahui, panita tender menetapkan PT Senja Indah Persada milik Freddy Thie yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kaimana, sebegai pemenang. Perusahaan tersebut telah bekerja melakukan peningkatan landas pacu Bandara Kaimana.

Menurut sumber jurnal-investigasi.com, kejanggalan pertama dalam penetapan pemenang tender tersebut ialah PT Senja Indah Persada tidak layak mengikuti lelang, namun ditetapkan sebagai pemenang. Perusahaan itu tidak layak mengikuti tender karena tidak memenuhi salah satu persyaratan utama yang ditetapkan panitia lelang, yakni pengalaman mengerjakan proyek senilai Rp 26 milyar.

Sebagai informasi, nilai pagu proyek peningkatan landas pacu Bandara Kaimana ialah sebesar Rp26.134.796.739,73.

Berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam dokumen tender, untuk mengerjakan proyek peningkatan daya dukung landas pacu Bandara Kaimana, termasuk turning area dengan aspal hotmix tebal rata-rata 7,5 cm, peserta tender diharuskan memiliki pengalaman pada sub-bidang S1003 dengan kemampuan dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS sebesar Rp26.134.796.739,73.

“Persyaratan itu tidak dimiliki PT Senja Indah Persada. Artinya, perusahaan milik Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kaimana itu tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek sebesar itu,” kata sumber jurnal-investigasi.com.

Namun, meski perusahaan yang beralamat di Jalan Trikora Nomor 31, Kaimana tersebut tidak memiliki KD sebesar nilai proyek yang dikerjakan, tapi ditetapkan sebagai pemenang tender.

Berdasarkan penelusuran, PT Senja Indah Persada baru mempunyai pengalaman mengerjakan proyek di bidang sejenis dengan nilai sekitar Rp5 milyar. Pengalaman itu diperoleh PT Senja Indah Persada saat mengerjakan proyek dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua Barat, yaitu pembangunan Jalan Kaimana-Kiruru dengan nilai sebesar Rp 5.040.000.000.

Pengalaman lainnya ialah pada pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Kaimana dengan nilai proyek Rp4.673.000.000. PT Senja Indah Persada mendapat proyek ini dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:  Tempat Rizieq Shihab Ditahan

Selain itu, PT Senja Indah Persada juga pernah mengerjakan proyek pembuatan Talud untuk pelebaran runway strio seluas 1.672 meter persegi dengan nilai proyek sebesar Rp3.420.500.000.

“Seharusnya PT Senja Indah Persada sudah gugur saat seleksi administratif dan tidak bisa mengikuti tender,” tegas sumber jurnal-investigasi.com.

Sementara itu, saat menanggapi kejanggalan pertama seperti yang diungkapkan sumber jurnal-investigasi.com, bos PT Senja Indah Persada, Freddy Thie, merespons dengan nada tinggi.

“Jangan jadi provokator yang tidak-tidak. Bapak ini mau cari teman atau cari musuh,” kata Freddy ketus saat dihubungi jurnal-investigasi.com lewat sambungan telepon pada Sabtu (10/8).

Dia melanjutkan, semua hal yang disampaikan jurnal-investigasi.com tidak benar. “Semua datanya (dokumen kepesertaan tender PT Senja Indah Persada) sudah lengkap,” tukasnya.

Selain kejanggalan pertama, sumber jurnal-investigasi.com membeberkan kejanggalan kedua. Hal ini akan diulas jurnal-investigasi.com dalam artikel berikutnya. (BERSAMBUNG) – (Krs)

Related posts