Tender Landas Pacu Bandara Kaimana Diduga Cacat Hukum dan Sarat Korupsi (Bagian Ketiga)

TENDER peningkatan daya dukung landas pacu Bandara Kaimana di Papua Barat diduga sudah diatur. Hal itu guna memuluskan langkah PT Senja Indah Persada milik Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kaimana, Freddy Thie, memenangi tender bernilai Rp 26,135 milyar tersebut.

Demikian diungkapkan sumber jurnal-investigasi.com pada Kamis (8/8) saat membeberkan tiga kejanggalan dalam penetapan PT Senja Indah Persada sebagai pemenang tender peningkatan daya dukung Bandara Kaimana yang digelar Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, dalam artikel bertajuk “Tender Landas Pacu Bandara Kaimana Diduga Cacat Hukum dan Sarat Korupsi” pada bagian pertama dan bagian kedua, telah diulas dua kejanggalan penetapan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.

Pada bagian ini, akan diulas kejanggalan ketiga seperti diungkapkan sumber jurnal-investigasi.com. “Diduga tender itu sudah diatur supaya PT Senja Indah Persada keluar sebagai pemenang,” ungkap sumber jurnal-investigasi.com.

Sumber jurnal-investigasi.com kemudian mengungkapkan dua indikasi terkait pengaturan tender tersebut. Pertama, pelaksanaan lelang tidak diulang meski tender hanya diikuti oleh satu peserta.

Sebagai informasi, tender peningkatan daya dukung Bandara Kaimana hanya diikuti oleh peserta tunggal, yaitu PT Senja Indah Persada. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 51 ayat (2) huruf b disebutkan prakualifikasi gagal dalam hal jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari tiga peserta.

Namun, terhadap pengadaan barang/jasa itu, dapat dilakukan tender ulang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b yang berbunyi, tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan setelah prakualifikasi jumlah peserta yang lulus satu peserta, dilanjutkan dengan proses penunjukan langsung.

Tapi, sebelum tender ulang digelar, panitia lelang yang tergabung dalam Pokja Pemilihan pada tender peningkatan daya dukung Bandara Kaimana, terlebih dahulu harus menerbitkan surat berita acara tentang tender gagal.

“Hal itu tidak dilakukan. Tidak dilakukan tender ulang dan tidak diterbitkan berita acara tentang tender gagal. PT Senja Indah Persada sebagai peserta tunggal dan langsung ditetapkan sebagai pemenang. Ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan karena itu penetapan PT Senja Indah Persada sebagai pemenang tender cacat hukum. Kami menduga ada konspirasi antara panitia lelang dengan PT Senja Indah Persada,” kata sumber jurnal-investigasi.com.

Baca Juga:  Bina Marga dan Tujuh Kontraktor Diduga Berbagi Duit Provider Fiber Optik (Bagian Keempat)

Menurutnya, sebagian masyarakat Kaimana sudah lama mencurigai sepak terjang PT Senja Indah Persada karena kerap memenangi tender miliaran rupiah baik dari Kementerian Perhubungan maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Perusahaan itu, kata sumber jurnal-investigasi.com, dimiliki oleh Freddy Thie dan istrinya, Ernawati. Freddy Thie tercatat sebagai pemegang saham mayoritas dan Ernawati pemegang saham minoritas (lihat grafis foto artikel).

Sebelumnya, jurnal-investigasi.com sudah berkali-kali melakukan konfirmasi kepada Freddy Thie melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp Messenger di nomor 08113547XXX.

Awalnya, bos PT Senja Indah Persada itu merespons namun dengan nada tinggi. “Jangan jadi provokator yang tidak-tidak. Bapak ini mau cari teman atau cari musuh,” kata Freddy ketus saat dihubungi jurnal-investigasi.com lewat sambungan telepon pada Sabtu (10/8).

Dia melanjutkan, semua hal yang disampaikan jurnal-investigasi.com tidak benar. “Semua datanya (dokumen kepesertaan tender PT Senja Indah Persada) sudah lengkap,” tukasnya.

Lalu, pada Kamis (15/8), jurnal-investigasi.com kembali menghubungi Freddy Thie melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi, namun tidak dijawab. Pada Jumat (16/8), jurnal-investigasi.com mengirimkan pesan lewat WhatsApp Messenger.

Pesan yang dikirim ialah permintaan klarifikasi dari Freddy Thie selaku pemilik PT Senja Indah Persada dan tiga butir pertanyaan untuk diklarifikasi.

Lagi-lagi Freddy Thie tidak merespons. Bahkan, nomor WhatsApp Messenger milik jurnalis jurnal-investigasi.com yang dipakai untuk mengirim pesan, diblokir oleh Freddy Thie.

Sumber jurnal-investigasi.com melanjutkan, tender-tender bernilai besar di Kaimana tidak hanya dikuasai oleh PT Senja Indah Persada, tapi juga dimenangi perusahaan milik keluarga Thie lainnya.

“Tidak hanya Freddy Thie, keluarga Thie yang lain juga ikut menguasai tender-tender bernilai besar di Kaimana,” ungkap sumber jurnal-investigasi.com.

Dia mencontohkan kerabat Freddy Thie, yakni P Thie alias Honce pemilik PT Selatan Indah dan Kaimana Beach Hotel yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana senilai Rp 18,28 milyar.

“Penyidik Tipikor Polda Papua Barat menjerat Honce dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi masih berkeliaran karena tidak ditahan,” tutur sumber jurnal-investigasi.com.

Baca Juga:  Bina Marga dan Tujuh Kontraktor Diduga Berbagi Duit Provider Fiber Optik (Bagian Ketiga)

Dia kemudian mengungkapkan indikasi kedua terkait pengaturan lelang agar PT Senja Indah Persada memenangi tender serta gaya hidup mewah keluarga Freddy Thie. BERSAMBUNG (Krs)

Related posts