PENETAPAN PT Senja Indah Persada sebagai pemenang tender proyek peningkatan daya dukung Bandar Udara (Bandara) Kaimana, Papua Barat, menuai masalah.
Pasalnya, perusahaan milik Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kaimana itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang, namun bisa memenangi tender tersebut.
Sumber jurnal-investigasi.com pada Kamis (8/8), membeberkan tiga hal yang menjadi kejanggalan penetapan PT Senja Indah Persada sebagai pemenang tender.
“Penetapan PT Senja Indah Persada milik Freddy Thie, sebagai pemenang tender peningkatan daya dukung Bandara Kaimana diduga cacat hukum dan sarat aroma gratifikasi dan korupsi,” ungkap sumber jurnal-investigasi.com.
Pada artikel ‘Tender Landas Pacu Bandara Kaimana Diduga Cacat Hukum dan Sarat Korupsi (Bagian Pertama)’, telah diulas kejanggalan pertama seperti yang disampaikan sumber jurnal-investigasi.com.
Kali ini, akan diulas kejanggalan kedua, yaitu kelengkapan sertifikat ISO sebagai persyaratan yang wajib dimiliki peserta tender.
Dalam dokumen lelang yang dibuat Kelompok Kerja (Pokja) Bandara Kaimana, perserta tender diwajibkan mengantongi tiga sertifikat ISO.
Ketiga sertifikat ISO tersebut ialah ISO 90012015 Quality Management System, ISO 140012015 Quality Management System, dan ISO OHSAS 18001 Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3.
PT Senja Indah Persada sebagai peserta dan pemenang tender, kata sumber jurnal-investigasi.com, diduga tidak memiliki sertifikat ISO 90012015 Quality Management System, ISO 140012015 Quality Management System, dan ISO OHSAS 18001.
“Diduga, sertifikat ISO perusahaan itu sudah tidak berlaku karena tidak diregistrasi ulang. Untuk diketahui, sertifikat ISO wajib diregistrasi ulang setiap tahun. Jika tidak melakukan registrasi ulang, maka sertifikat ISO mereka tidak berlaku dan tidak bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan tender,” jelas sumber jurnal-investigasi.com.
Dia melanjutkan, biasanya perusahaan tidak meregistrasi ulang ISO milik mereka karena harus merogoh kocek yang terbilang mahal, yakni sekitar Rp 15 juta untuk setiap ISO.
“Tanpa melampirkan sertifikat ISO yang masih berlaku saat mengikuti lelang, berarti penetapan PT Senja Indah Persada sebagai pemenang tender adalah cacat hukum. Timbul pertanyaan, mengapa PT Senja Indah Persada bisa ditetapkan sebagai pemenang tender?” cetusnya.
Untuk mendapatkan klarifikasi dari PT Senja Indah Persada, jurnal-investigasi.com telah beberapa kali menghubungi Freddy Thie melalui sambungan telepon seluler di nomor 08113547XXX.
Namun, bos PT Senja Indah Persada itu tidak menjawab. Kemudian, pada Jumat (16/8), jurnal-investigasi.com mengirimkan pesan lewat WhatsApp Messenger. Pesan yang dikirim ialah permintaan klarifikasi dari Freddy Thie selaku pemilik PT Senja Indah Persada dan tiga butir pertanyaan untuk diklarifikasi.
Lagi-lagi Freddy Thie tidak merespons. Bahkan, nomor WhatsApp Messenger milik jurnalis jurnal-investigasi.com yang dipakai untuk mengirim pesan, diblokir oleh Freddy Thie. (Krs)