Temukan Dugaan Kerusakan Wilayah Pesisir, KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka

Temukan Dugaan Kerusakan Wilayah Pesisir, KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka
(Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 dihentikan sementara menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir akibat pelanggaran terkait dengan pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat melakukan inspeksi ke KIP Octopus 1 di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (26/2).

Adin menyampaikan bahwa dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir. Terkait dengan pelanggaran tersebut, Adin menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman, termasuk menggandeng tim ahli independen, untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir.

“Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut,” terang Adin melalui keterangan resminya, Senin (28/2).

Ia menambahkan bahwa penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut. Adin juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini.

“Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, terkait dengan pemanfaatan ruang laut yang memperhatikan keseimbangan serta kelestarian sumber daya dan lingkungan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk penambangan pasir timah.

Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras, Bangka, harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan aktivitasnya.

“PKKPRL ini tool untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi dapat terjaga. Sekali lagi sesuai kebijakan Bapak Menteri, ekologi harus menjadi panglima,” ujar Adin.

Baca Juga:  Kemenparekraf Luncurkan Buku Pedoman Desa Wisata Ramah Perempuan

Sebagaimana diketahui, Polsus PWP3K yang on board di atas KP Hiu 17 telah melaksanakan pemeriksaan terhadap KIP Octopus 1 di wilayah perairan Matras, Kamis (22/2). Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, KIP Octopus 1 diduga tidak melaksanakan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin PKKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut serta mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru, yang mana ekologi harus menjadi panglimanya. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *