TARIF pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022 sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan 1% dari pajak tersebut masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu, ada di 15%. Kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 dan nanti 12 pada 2025,” ungkap Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022.
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Selasa (22/3), Sri memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha, tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal itu tidak menghalangi pemerintah untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat. Terlebih, selama masa pandemi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen yang bekerja luar biasa sehingga perlu untuk segera disehatkan.
“Jadi, kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya, yang mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD maupun negara-negara di dunia. Akan tetapi, Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.
Ia menekankan pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia yang relatif mampu. Hal itu karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali oleh masyarakat.
“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik. Kita butuh, bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat, supaya kepastian hukum bagus, keamanan bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan bangun setahap demi setahap kalau fondasi pajak kuat,” pungkas Sri. (J1)