Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp8,75 Miliar

Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp8,75 Miliar

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita aset-aset para penunggak pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Selasa (23/11).

Adapun aset-aset yang disita ialah ruko, truk tronton boks, dan rekening dari para penanggung pajak berbeda. Dengan demikian, aset tersebut sudah dikuasai negara.

Aset yang dilakukan penyitaan tersebut kini berada dalam penguasaan negara guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.

Adapun Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Bismar Fahlerie memerinci kegiatan penyitaan oleh JSPN tersebut, yakni KPP Madya Medan menyita 4 rekening penanggung pajak senilai Rp6 miliar, Senin (15/11), dan KPP Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan JSPN KPP Pratama Binjai menyita bangunan ruko penanggung pajak senilai Rp450 juta, Rabu (17/11).

Selain itu, KPP Pratama Medan Barat menyita aset penanggung pajak berupa rekening senilai Rp51 juta, Senin (8/11), dan KPP Pratama Medan Timur menyita aset penanggung pajak berupa 2 unit kendaraan truk tronton boks, Senin (22/11), atas utang pajak sebesar Rp2,25 miliar.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 19/2000, penyitaan ini dilakukan disebabkan dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. (RLS/J1)

Baca Juga:  Kapolri Imbau Pemudik Gunakan Jalur Alternatif

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *